Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK

Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK
link : Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK

Baca juga


Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK


DEPROV, Elnusanews -- Komisi II DPRD Sulut dibawah pimpinan Ketua Komisi Cindy Wurangian, Selasa (18/1/22) kemarin, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah perusahaan finance serta OJK guna memfasilitasi terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat selaku Debitur.

RDP yang dilakukan di ruang serba guna DPRD Sulut tersebut dihadiri oleh pihak finance seperti, Kredit Plus Finance, Oto Multi Artha, Hasrat Multi Finance, PT. BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera, serta pihak debitur yang menyampaikan aspirasi kepada komisi II diantaranya, Rusdi Tanduk, Joudi Makarawung, Susana Deysi dan Dedi Pandelaki.

Dari hasil RDP tersebut dikatakan Ketua Komisi II Cindy Wurangian, komisi II meminta agar pihak OJK memberi sanksi tegas atas ketidakhadiran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sulut.

Lanjut srikandi Partai Golkar ini juga, Komisi II juga meminta kepada pihak OJK untuk dapat mengawasi lebih ketat perilaku PUJK yang melakukan penyitaan kendaraan baik roda dua mauoun roda empat dengan keterlambatan pembayaran selama 2-3 bulan dan diminta untuk dibayar lunas.

"OJK memfasilitasi pengadaan data kontrak baku dari semua PUJK di sulut dan diserahkan kepada komisi II DPRD Provinsi Sulut melalui staf komisi II paling lambat 2 minggu dari sekarang," tandas politisi Dapil Bitung-Minut saat membacakan kesimpulan RDP. (RaKa)


Demikianlah Artikel Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK

Sekianlah artikel Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fasilitasi Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Sulut Gelar RDP Dengan PUJK dan OJK dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/01/fasilitasi-keluhan-masyarakat-komisi-ii.html

Subscribe to receive free email updates: