Judul : Dua Produk Hukum DPRD Sulut Disosialisasikan AYUB ALI ALBUGIS
link : Dua Produk Hukum DPRD Sulut Disosialisasikan AYUB ALI ALBUGIS
Dua Produk Hukum DPRD Sulut Disosialisasikan AYUB ALI ALBUGIS
DEPROV,Elnusanews -- Legislator DPRD Sulut H Ayub Ali Albugis menggelar Sosialisasi dua Peraturan Daerah (Sosper) yang dihasilkan oleh DPRD Sulut yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pelaksanaan sosper oleh politisi PAN ini dilakukan di dua lokasi yakni di wilayah Mapanget tepatnya di Pondok Pesantren Alkhairat, Jumat (28/1/22) dan di Kelurahan Paniki tepatnya di ruang serbaguna Masjid Al Muhajirin, Sabtu (29/1/22) sore.
Dalam kegiatan sosper tersebut Ayub Ali menghadirkan Narasumber Roy Yusuf Laia SH dan dimoderatori oleh Abbas Ahmad.
Ayub Ali yang diwawancarai oleh wartawan seusai pelaksanaan sosper mengungkapkan dalam sosper Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin banyak pertanyaan yang disampaikan oleh warga.
"Banyak pertanyaan betapa ribetnya perda ini berlaku bagi orang miskin pertama persyaratan ini berlaku untuk mendapatkan bantuan hukum dimulai dari melapor kepada Lurah, Camat itupun katanya sudah mengeluarkan uang, seharusnya dari lurah sampai ke atas itu tidak perlu mengeluarkan biaya. Nah ini menjadi catatan bahwa betapa pentingnya jika perda ini berlaku maka masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mulai dari pengurusan di tempat tinggalnya sampai di biro hukum pemprov. Kedua, permintaan masyarakat jangan terlalu banyak birokrasi, karena kalau terlalu banyak birokrasi kasihan masyarakat miskin dalam pengurusan," jelas Ayub sembari menambahkan pada intinya masyarakat welcome dan menerima serta akan mensosialisasikan kepada masyarakat luas di mana mereka menetap.
Sementara itu, untuk di wilayah Paniki legislator tiga periode ini mensosialisasikan Perda no Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Diungkapkan Ayub Ali seperti sosper sebelumnya banyak pertanyaan pertanyaan terkait adanya perda ini.
"Pertama, dihimbau kiranya pemerintah dapat membuat surat edaran kepada 15 kabupaten/kota agar kiranya fasilitas umum baik milik pemerintah atau swasta contohnya Bank dan tempat ibadah harus memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Berikutnya, ada masukan dari warga mengapa tidak dibuka saja sekolah khusus bagi penyandang disabilitas yang sifatnya satu atap mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK dan juga disediakan asrama.
"Ini sangat menarik sekali jika ini diadakan, karena juga ini tidak mungkin kalau swasta yang mengadakan, maka pemerintah harus turun tangan sesuai dengan perintah undang undang fakir miskin dan anak terlantar dilindungi oleh negara. Maka ini merupakan hal yang penting dari beberapa pertanyaan dan itu yang menjadikan catatan penting bagi pemprov," ungkap Ayub.
Dirinya juga berjanji akan menyampaikan kepada Gubernur Sulut terkait dengan masukan masukan dari para warga.
"Mudah-mudahan saya sebagai wakil rakyat diagenda paripurna saya akan menyampaikan langsung kepada Gubernur agar kiranya pak gubernur dapat memifikirkan agar 15 kabupaten kota dapat membangun satu fasilitas sekolah bagi penyandang disabilitas dari tingkat TK sampai SMA/SMK yang dapat dibiayi oleh negara. Ini penting," tutupnya. (RaKa)
Demikianlah Artikel Dua Produk Hukum DPRD Sulut Disosialisasikan AYUB ALI ALBUGIS
Sekianlah artikel Dua Produk Hukum DPRD Sulut Disosialisasikan AYUB ALI ALBUGIS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Produk Hukum DPRD Sulut Disosialisasikan AYUB ALI ALBUGIS dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/01/dua-produk-hukum-dprd-sulut.html