Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat
link : Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat

Baca juga


Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat



SULUT,Elnusanews - Pemerintah Pusat, memutuskan untuk membatalkan penerapan aturan PPKM Level 3, yang sesuai rencana mulai di terapkan 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
Terkait keputusan pemerintah Pusat tersebut, untuk Provinsi Sulawesi Utara, akan mengikuti dan menyesuaikan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan Pj Sekdaprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu, kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Sekadar diketahui, Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut.
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya,” tambahnya.(roker/*)



Demikianlah Artikel Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat

Sekianlah artikel Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Kawatu: Sulut Ikut Kebijakan Pusat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/pemerintah-batalkan-ppkm-level-3-kawatu.html

Subscribe to receive free email updates: