Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
link : Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Baca juga


Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi


BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung menggelar Pres Conference kasus pencurian kendaraan bermotor (Curnamor) di Halaman Kantor Polres Bitung, Jumat (10/12/2021) siang tadi.

"Terduga tersangka yang berhasil ditangkap adalah RM alias Glen (22) warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir. Dari tanggan tersangka di amankan barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai jenis,,"kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan dari Sisiliani Kairupan warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian, kehilangan sepeda motornya Yanaha Fino Abu-abu-Orange yang terpakir dihalaman rumahnya pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02-04 Wita.

"Atas laporan tersebut, kemudian Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembagan terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut alhasil berhasil menangkap tersangka di Kompleks pasar Girian pada tanggal 06 Desember 2021 lalu sekira pukul 05:00 Wita, setelah dilakukn introgasi bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian sepada motor tersebut,;"katanya.

"Dalam aksinya pelaku melakukan sendiri dengan cara memasuki rumah korban melalui jendela rumah kemudian mengambil kunci motor tersebut di rak TV, selanjutnya pelaku keluar dari pintu dapur kemudian mendorong sepeda motor tersebut, yang saat itu terpakir dihalaman rumah, korban,"sambung Kapolres.

Lanjutnya, dalam penangkapan pelaku yang sudah dua kali melakukan aksinya di tahun 2018 silam mencoba melawan, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kirinya. 

"Atas perbuatannya, Pasal yang disangkahkan terudga tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman hukumnn 7 Tahun penjara,"tandasnya, didampinggi Kapolsek Matuari Kompol Adri Permana, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Mumammah Fadi dan Kasi Humas polres Bitung AKP  Hermanses Katiandago. (Rego)



Demikianlah Artikel Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Sekianlah artikel Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/kembali-berulah-residivis-curanmor.html

Subscribe to receive free email updates: