Judul : Kejari Kepulauan Sangihe Gelar Keadilan Restoraktive
link : Kejari Kepulauan Sangihe Gelar Keadilan Restoraktive
Kejari Kepulauan Sangihe Gelar Keadilan Restoraktive
SANGIHE, Elnusanews- Tangis haru Teguh Samala pecah setelah perkara yang menimpanya, oleh Kejari Kepulauan Sangihe diselesaikan secara Restorative Justice, Jumat (03/12/2021).
Restorative Justice adalah merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Teguh yang merupakan pelaku tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004. Karena telah melakukan penganiayaan kepada istrinya Lusiana. Perbuatan itu dilakukannya didasari adanya rasa cemburu kepada Lusiana setelah melihat handphonenya yang berisi chatingan dengan laki-laki lain pada tanggal 10 Desember 2020.
Setelah Jaksa Fasilitator memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak pada 23 November 2021 di Kantor Kejari Sangihe dengan menghadirkan Tokoh Masyarakat Tahuna, Tokoh Agama, Penyidik, Keluarga korban dengan tersangka, akhirnya ditemukan kata sepakat untuk berdamai antara kedua belah pihak.
Adanya kesepakatan perdamaian tersebut, selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021,JAM PIDUM menyetujui perkara itu diselesaikan dengan Restoraktif Justice.
Kejari Sangihe Eri Yusianto SH MH menyampaikan bahwa keputusan Restorativ Justice terhadap Teguh Samala dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentikan Penuntutan nomor: Print-410/P.1.13/Eku.2/12/2021.
"Dasar penghentian penuntutan,didasarakan atas adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Syarat formal lainnya bahwa tersangka belum pernah dihukum dan diancam hukuman kurang dari 5 tahun,"jelas Eri.
Lanjutnya Keadilan Restorativ merupakan upaya untuk mengembalikan pada keadaan semula, yang dulunya hudup rukun. Namun karena tersangkut perkara pidana sehingga terdapat kerenggangan antara keduanya dan upaya Restorativ Justice mengembalikan kehidupan diantaranya kembali rukun bersama.
"Di Tahun 2021 ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan perkara Restorativ Justice sebanyak 4 perkara. Dan dampak yang diberikan dengan adanya Restorative Justice sangat dirasakan sekali oleh masyarakat,"tutup Yusianto.
(OpMud)
Demikianlah Artikel Kejari Kepulauan Sangihe Gelar Keadilan Restoraktive
Anda sekarang membaca artikel Kejari Kepulauan Sangihe Gelar Keadilan Restoraktive dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/kejari-kepulauan-sangihe-gelar-keadilan.html