Judul : Kakan Kemenag Sangihe: Ibadah Natal Tahun Baru Ikut Surat Edaran Menag
link : Kakan Kemenag Sangihe: Ibadah Natal Tahun Baru Ikut Surat Edaran Menag
Kakan Kemenag Sangihe: Ibadah Natal Tahun Baru Ikut Surat Edaran Menag
SANGIHE, Elnusanews- Kementerian Agama telah menerbitkam surat edaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No:SE.31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yagut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Tavip Pakaya, mengatakan pada intinya surat edaran Menag mangatur tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Ibadah baik itu di rumah dan Gereja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan Ibadah Natal.
"Dengan adanya surat edaran itu guna mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021."tutur Pakaya.
Lanjut Pakaya, meski PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah namun masyarakat harus tetap waspada karena Natal Tahun Baru (Nataru) kali ini masih dalam suasana pandemi.
"Kita berharap bersama perayaan Nataru kali ini jauh dari pandemi Covid-19."tutup Pakaya."
Berikut ini beberapa poin dalam surat edaran Menag :
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat yang difungsikan sebagai Gereja dangam memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penangganan Covid-19 yang berkoordinasi dangan Satuan Tugas Penangganan Covid-19 Daerah.
3.Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021,'
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan ditengah keluarga; b. Dilaksanakan diruang terbuka; c. Apabila dilaksanakan di gereja,dianjurkan diselenggarakan secara Hybrid yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kepasitas ruangan; e. Jam operasional gereja/temapat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22:00 waktu setempat.
(OneYou)
Demikianlah Artikel Kakan Kemenag Sangihe: Ibadah Natal Tahun Baru Ikut Surat Edaran Menag
Anda sekarang membaca artikel Kakan Kemenag Sangihe: Ibadah Natal Tahun Baru Ikut Surat Edaran Menag dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/kakan-kemenag-sangihe-ibadah-natal.html