Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter

Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter
link : Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter

Baca juga


Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddi

Gunungsitoli, - Terkait informasi bahwa adanya pasien peserta BPJS yang menjalani perawatan di RSUD Thomsen Nias mendapatkan kesulitan dalam pembiayaan dan diduga kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Thomsen Nias tersebut dengan modus ditawari resep dokter pada sejumlah pasien peserta PBJS kesehatan saat berobat di RSUD M.Thomsen Nias.

Menangapi informasi tersebut, Pihak BPJS Cabang Gunungsitoli mengaku baru mengetahui persoalan dugaan pungli bermodus resep dokter kepada pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit Thomsen Nias itu. 

"Sampai saat ini belum mendapat aduan secara resmi dari peserta JKN-KIS. Ini juga baru kami ketahui infonya saat rekan-rekan media wartanias.com menginformasikan," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin saat dihubungi Wartanias.com, Jum'at (24/12/2021). 

Kendati demikian, Mahyuddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi pengaduan peserta JKN-KIS tersebut secara aktif dengan penuh tanggungjawab. Termasuk menindaklanjuti apabila ada kendala pelayanan termasuk dugaan kecurangan biaya oleh pemberi layanan kesehatan.

"Sebagai badan penyelenggara, BPJS Kesehatan telah menyediakan kanal informasi maupun pengaduan peserta saat terjadi kendala pelayanan, termasuk dugaan kecurangan dalam hal iur biaya. Secara profesional kami akan menelusuri, menindaklanjuti, dan melakukan mediasi kepada peserta dan fasilitas kesehatan. Tentunya, keluhan ini harus dilaporkan secara resmi dengan menjelaskan kronologis keluhan yang dialami. Pelaporan ini penting bagi kami, sebagai dasar kami menindaklanjuti pengaduan peserta," terangnya.

Lebih lanjut Mahyuddin mengungkapkan undang-undang maupun peraturan presiden yang mengatur tentang jaminan kesehatan nasional, menjelaskan bahwa selama peserta mengikuti alur pelayanan dan ketentuan yang berlaku, maka tidak ada iur biaya yang ditagihkan kepada peserta JKN-KIS. 

Ia juga menyampaikan, indikasi medis merupakan faktor utama dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta. Pelayanan ini termasuk obat-obatan yang diatur dalam formularium nasional dan diberikan sesuai indikasi medis. Untuk itu penting bagi peserta JKN-KIS secara aktif bertanya kepada tenaga medis saat ada urun biaya yang ditagihakan atau peserta berhak melapor ke bagian Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit.

"Memang dalam skema JKN-KIS ini ada dikenal istilah urun biaya, misalkan naik kelas perawatan atau pembelian suplemen dan vitamin yang dibeli atas keinginan peserta bukan atas dasar indikasi medis. Namun, selama peserta mengikuti alur pelayanan dan sesuai dengan indikasi medis, maka tidak ada urun biaya yang dilimpahkan kepada peserta dan seluruh biayanya ditanggung oleh JKN-KIS, pungkasnya.

Menanggapi kabar tentang peserta JKN-KIS yang urun biaya saat menjalani operasi Caesar di RSUD M. Thomsen Nias, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menyampaikan anestesi spinal maupun epidural tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, selama pemberian jenis bius ini atas pertimbangan medis. Namun untuk memastikan keluhan ini, perlu ada pelaporan resmi kepada pihak rumah sakit dan/atau kepada BPJS Kesehatan saat pasien dimintai urun biaya.

"Laporan dari pasien sangat penting bagi kami untuk menindaklanjuti aduan. Laporan merupakan dasar bagi kami untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyedia layanan kesehatan. Yang perlu dilakukan pasien saat ada masalah pelayanan di rumah sakit, melaporkan kebagian pengaduan rumah sakit atau kepada BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN pada menu pengaduan atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah pengaduan kami terima, kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi bersama penyedia layanan kesehatan untuk menuntaskan laporan pengaduan peserta," tuturnya.

Selanjtnya Mahyuddin menyampaikan apresiasi atas kontribusi media memberikan informasi terbaru terkait pelayanan terhadap pasien peserta JKN-KIS dan seluruh lapisan masyarakat.

"Terima kasih atas informasinya, khususnya media yang secara aktif berkontribusi dalam pemberitaan tentang program JKN-KIS, sehingga kami dapat melakukan inovasi dan perbaikan," tutupnya. (Ferry Harefa)



Demikianlah Artikel Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter

Sekianlah artikel Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Tanggapan BPJS terkait Pasien BPJS Yang Terpaksa Tebus Resep Dokter dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/ini-tanggapan-bpjs-terkait-pasien-bpjs.html

Subscribe to receive free email updates: