Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru

Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru
link : Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru

Baca juga


Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru



SULUT,Elnusanews - Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran untuk mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Surat edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulut itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan jajaran Forkopimda Sulut
Berikut isi surat edaran yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:
1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi;
2. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah dirumahrumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker;
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
d. Open House ditiadakan;
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;
f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
3. Keamanan Natal dan Tahun Baru.
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;
b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;
c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;
d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.

(roker)



Demikianlah Artikel Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru

Sekianlah artikel Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Isi Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey di Nataru dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/ini-isi-surat-edaran-gubernur-olly.html

Subscribe to receive free email updates: