Judul : Hamili Anak Dibawah Umur, Residivis Dilaporkan Ke Polisi
link : Hamili Anak Dibawah Umur, Residivis Dilaporkan Ke Polisi
Hamili Anak Dibawah Umur, Residivis Dilaporkan Ke Polisi
SANGIHE, Elnusanews- Seorang pria residivis berinisial AK alias Aleksius yang beralamatkan di Kampung Taloarane Kecamatan Manganitu diduga telah mehamili seorang anak gadis dibawah umur sebut saja mawar (17) dan resmi dilaporkan ke Polsek Manganitu, Kamis (16/12/2021) oleh keluarga korban.
kronologi kejadian awal mulanya hubungan cinta antara mawar dan Aleksius terjalin pada November 2020 sewaktu Alelsius masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Tahuna dalam kasus yang sama.
Hubungan itu berlanjut sampai dengan Aleksius bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tahuna, selanjutnya Aleksius melakukan persetubuhan kepada mawar yang terjadi pertama kali pada bulan Desember 2020 disebuah rumah kosong yang terletak dalam wilayah Kampung Taloarane Kecamatan Manganitu.
Setelah persetubuhan yang pertama terjadi Aleksius sering kali melakukan persetubuhan terhadap mawar pada bulan Desember 2020 sampai dengan persetubuhan yang terakhir terjadi di bulan Oktober 2021. Alhasil sekarang ini mawar hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kapolsek Manganitu Iptu Nuryani Kampungbae melalui Kanit Reskrim Aipda A Sirvan membenarkan adanya laporan tersebut dan kasus ini dalam tahap penyelidikan, tutup Sirvan.
(OpMud)
Demikianlah Artikel Hamili Anak Dibawah Umur, Residivis Dilaporkan Ke Polisi
Anda sekarang membaca artikel Hamili Anak Dibawah Umur, Residivis Dilaporkan Ke Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/hamili-anak-dibawah-umur-residivis.html