Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol

Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol
link : Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol

Baca juga


Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol



TOMOHON,Elnusanews - Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. atas nama Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH membuka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kota Tomohon, Senin (15/11/2021).
Turut menjadi narasumber, Lumentut memberikan materi ‘Peran dan Kewajiban Pemerintah Terkait dengan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Tomohon.’
Narasumber lainnya Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP.
Wali Kota Tomohon dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota mengatakan pemerintah Kota Tomohon menyambut baik disertai rasa bangga atas pelaksanaan acara ini, yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamatkan negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum,” ujar Wali Kota.
Implementasi dari kebebasan berserikat tersebut, kata Wali Kota, tercemin melalui tumbuh dan berkembangnya partai politik yang merupakan sarana partisipasi politik dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab.
“Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik,” tukasna.
Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan, lanjut Wali Kota dalam sambutan, memperoleh bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Di sisi lain partai politik mempunyai kewajiban antara lain membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, terbuka kepada masyarakat, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.
Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta Peraturan Menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
Dengan adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas, sehingga dapat meminimalisir permasalahan antara lain : terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap, penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu.
Menyikapi permasalahan tersebut serta adanya keinginan untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan kini dan dimasa mendatang, pemerintah kota tomohon melalui badan kesatuan bangsa dan politik daerah melaksanakan kegiatan “sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik.”
Hadir juga Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Ronni Lumowa, S.Sos., M.Si. dan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Peserta yaitu Para Pengurus dan Perwakilan Partai Politik di Kota Tomohon. (roker)



Demikianlah Artikel Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol

Sekianlah artikel Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Walikota WL Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/11/walikota-wl-buka-sosialisasi-bantuan.html

Subscribe to receive free email updates: