Judul : Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan
link : Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan
Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan
SANGIHE, Elnusanews- Akhirnya pihak Korps baju cokelat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi melakukan penahanan terhadap staf khusus Bupati berinisial NB alias Nader terkait kasus pencemaran nama baik almarhum Wakil Bupati Sangihe,Helmut Hontong.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Mahkamah Agung nomor :1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang terbukti melakukan Tindak Pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP.
Hal ini dibenarkan Kajari Sangihe,Eri Yudianto, SH, MH melalui Kasi Intel,Roni Kurniawan, saat dikonfirmasikan awak media, kamis (25/11/2021).
"Pada hari ini sekitar pukul 15:00 wita,Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah menjalankan putusan Mahkamah Agung nomor :1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dalam perkara atas nama NB yang terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP, "ujar Kurniawan.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan eksekusi pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap NB untuk hadir ke Kejaksaan. Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara terpidana NB menjalani pidana penjara selama empat bulan di Lapas Enemawira.
(OpMud)
Demikianlah Artikel Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan
Sekianlah artikel Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/11/terkait-pencemaran-nama-baik-almarhum.html