Judul : Pimpinan PT Indo Hong Polisikan Seorang Pengacara
link : Pimpinan PT Indo Hong Polisikan Seorang Pengacara
Pimpinan PT Indo Hong Polisikan Seorang Pengacara
BITUNG, Elnusanews - Pimpinan perusahan PT Indo Hong Hai International Mardianta Pek melaporkan oknum pengacara MS alias Michael ke Polres Bitung.
Oknum pengacara MS alias Michael dilaporkan diduga melakukan pengancaman dan pencurian serta pengrusakan yang terjadi di perusahan PT Indo Hong Hai Internatonal beralamat di Kelurahan Madidir Ure lingkungan I, Kecamatan Madidir, pada Minggu (28/11/2021), lalu.
Pimpinan perusahan Mardianta Pek mengungkapkan selain dirugikan sekitar Rp 3 Miliar karena menggunakan jasa pengacara Michael yang tidak becus, perusahaannya juga rugi dalam aksi kriminal yang dilakukannya.
“Karena selain menjarah komputer, bahan sembako dan perabotan, akibat kelakuan MS itu, ada sekitar 4 ton ikan yang sementara di produksi membusuk, sebab mesin pembekuan juga rusak karena sudah tidak dikontrol, sebab MS mengancam karyawan yang sementara bekerja,”katanya.
Ia menjelaskan awalnya MS adalah kuasa hukum dari PT Indohong Hai International. Namun yang bersangkutan sudah melampaui kewenangan sebagai kuasa hukum dan memanipulasi surat kuasa yang berikan kepadanya, dan kembali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur.
“Dari perbutannya tersebut membuat ia berani masuk ke perusahaan pada Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) lalu, dengan segerombolan preman kemudian melakukan pengancaman serta penjarahan aset,” jelasnya.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas laporan ini, agar kemudian hari tidak lagi korban dari MS," harapnya.
Terpisah, oknum pengacara MS alias Michael saat dikonfirmasi membantah, ia mengatakan, laporan yang dilakukan Mardianta kepada dirinya salah alamat. Sebab yang harus dilaporkan adalah Mardianta Pek, karena sudah menguasai aset miliknya.
"Logikanya saya sebagai tuan rumah, tidak mungkin saya merusak dan mencuri dirumah sendiri, terus yang melaporkan tetangga,"tegas Michael.
Lanjut Michael Sasambi, PT. Indohong Hai Indonesia, kini telah berganti nama menjadi PT. Batman Kakenturan Indonesia dan kebetulan presiden direkturnya adalah saya, sesuai dengan akta-akta perusahaan yang sah, sesuai dengan hasil RUPS.
"Saya sudah melaporkan atas penguasaan aset yang dilakukan oleh mereka (Mardianta Pek) di Polres Bitung,"tandasnya. (*)
Demikianlah Artikel Pimpinan PT Indo Hong Polisikan Seorang Pengacara
Anda sekarang membaca artikel Pimpinan PT Indo Hong Polisikan Seorang Pengacara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/11/pimpinan-pt-indo-hong-polisikan-seorang.html