Judul : Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli Dalam Ranperda APBD Tahun 2022 Sebesar Rp. 688 Miliar
link : Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli Dalam Ranperda APBD Tahun 2022 Sebesar Rp. 688 Miliar
Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli Dalam Ranperda APBD Tahun 2022 Sebesar Rp. 688 Miliar
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal itu sebagai salah satu instrument kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah terkait substansi usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Rapat Paripurna tersebut digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (26/11/2021).
Pada pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda APBD TA 2022, Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyampaikan bahwa kebijakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 selain mempedomani ketentuan yang ada, proses penyusunanya dilakukan melaui analisa komprehensif atas faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah serta sinergitas dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Pemerintah Kota Gunungsitoli menyadari sepenuhnya bahwa keterbatasan kondisi keuangan daerah saat ini, belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan melalui APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022.
"Namun demikian, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap berkomitmen dan konsisten dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui program , kegiatan dan sub kegiatan strategis yang dilaksanakan pada penyusunan APBD tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.
Adapun pendapatan daerah dalam Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 sebesar Rp.688.646.103.828, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp. 716.632.646.321, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 27.986.542.493, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dan besar harapan Kami, mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya. (Red)
Demikianlah Artikel Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli Dalam Ranperda APBD Tahun 2022 Sebesar Rp. 688 Miliar
Anda sekarang membaca artikel Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli Dalam Ranperda APBD Tahun 2022 Sebesar Rp. 688 Miliar dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/11/pendapatan-daerah-kota-gunungsitoli.html