DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG

DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG
link : DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG

Baca juga


DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG


MINUT, Elnusanews--  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Sidang Paripurna Tingkat II Atas Rancangan Perda Kabupaten Minut Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Di Ruang Sidang DPRD Minut , Selasa (23/11/2021).

Sidang di pimpin Ketua DPRD Denny K Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Daniel Rumumpe dengan ketua Pansus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) H. Sarhan Antili, Kepala Pengadilan Airmadidi Jifly Zulfami Adam, Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri, Dandim 1310/Btg diwakili Pabung Minut Mayor Inf Jemmy Lotulung dan Sekda Minut Jimmy Kuhu. sementara Bupati Joune Ganda Dan Kevin Lotulung mengikutinya secara Virtual.


“Terimakasih atas kehadiran saudara-saudara. Memperhatikan kembali apa yang disampaikan Bupati Joune Ganda pada rapat lalu, bahwa rancangan ini disetujui dibicarakan tingkat berikutnya,” ucap Denny Lolong.

Dalam persetujuan pembangunan gedung mempunyai peranan penting dalam pengendalian pembangunan dan pemanfaatannya di wilayah Minut.


“Tertibnya pembangunan harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Perda PBG ini, dibuat guna mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan menyesuaikan perkembangan hukum yang berlaku saat ini, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun kembali, mengubah, memperluas atau mengurangi sesuai dengan standar jenis bangunan gedung. Kami sudah mengumpul banyak referensi, segera PBG ini disahkan karena otomatis menguntungkan," Ungkap Ketua Pansus PBG H. Sarhan Antili.

Bupati Joune Gandapun mengapresiasi kinerja Pansus PBG yang telah bekerja keras.


“Dengan ditetapkannya PBG, sangatlah penting dan mendesak, karena akan menjadi landasan hukum bagi daerah dalam memungut retribusi, dan juga dalam rangka mewujudkan pembangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis,” Sebut Bupati. (Tommy)


Demikianlah Artikel DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG

Sekianlah artikel DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda PBG dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/11/dprd-dan-pemkab-minut-gelar-paripurna.html

Subscribe to receive free email updates: