MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH

MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH
link : MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH

Baca juga


MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH

MINSEL, Elnusanews- Dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan kembal dibuat heboh atas dugaan pelecehan oknum guru terhadap salah satu siswa.

Peristiwa ini terjadi di Sekolah SMA Motoling, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin kemarin dan sempat viral di sosial media.

Dimana oknum guru MT (terduga) melakukan aksi cabul dengan meremas payudara salah satu siswi saat kegiatan belajar berlangsung.

Kini prosesnya telah memasuki tahap penyidikan pihak berwajib dalam hal ini Polres Minahasa Selatan.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat dikonfirmasi pada Selasa 12, Oktober 2021 membenarkan kejadian tersebut.

"Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya Meu buat laporan," ungkap AKP Rio.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. "Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan," tambah Kasat Reskrim.

Adapun terduga pelaku MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Adapun informasi terbaru yang didapat, perbuatan cabul oknum guru (MT) lebih dari satu siswi.

(Rela)


Demikianlah Artikel MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH

Sekianlah artikel MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MT, Oknum Guru "Cabul" Masuk Tahap Penyidikan APH dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/10/mt-oknum-guru-cabul-masuk-tahap.html

Subscribe to receive free email updates: