Judul : Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp. 202 Juta, Pelaku Dibekuk Team Polres Minut
link : Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp. 202 Juta, Pelaku Dibekuk Team Polres Minut
Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp. 202 Juta, Pelaku Dibekuk Team Polres Minut
MINUT, Elnusanews-- Polres Minahasa Utara (Minut) melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal), dengan total Rp 202.200.000 yang dipasok dari pulau Jawa.
“Dari total Rp 202.200.000 Upal ini sudah beredar di wilayah Manado dan Minut sebanyak Rp 37.300.000. Berdasarkan pengakuan tersangka itu telah dibelanjakan di Pasar 45 Manado dan pasar Airmadidi,” ungkap Kabag SDM AKP May Diana Sitepu yang juga PLT Kasubag humas Polres, saat Konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu (27/10/2021).
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK menuturkan, kronologi pengungkapan kasus Upal ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penggunaan Upal pada saat membeli bahan bakar minyak di SPBU desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, pada Sabtu (9/10/2021) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polres Minut langsung bergerak cepat menuju TKP, kemudian mengamankan saksi. Tim lalu melakukan pengembangan kasus dan didapati saksi mendapatkan uang tersebut dari tersangka inisial SM alias Salmon, (46), warga dengan KTP Bitung yang berdomisili di Perum Viola Matungkas.
“Berdasarkan penuturan saksi, teryata Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis dan tersangka memberikan uang palsu tersebut sebagai upah saksi usai melakukan hubungan sejenis. Saksi kemudian hanya mengambil uang itu dan tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat membeli bahan bakar minyak barulah diketahui,” beber Kasat.
Ditambahkan Kasat, Setelah melakukan pengembangan pihaknya mendapatkan barang bukti Rp164 juta uang palsu di rumah teman tersangka di Bitung.
“Kami Kemudian melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia, keterangan ahli tersebut sebagai alat bukti dalam pengungkapan kami,” ujar Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u.
Kembali dijelaskannya, pada pengembangan kasus dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka SM awalnya mendapatkan uang palsu dari Pulau Jawa. Berawal dari bisnis mencari barang antik dan melipat gandakan uang, sehingga membuat tersangka merugi hampir Rp100 jutaan.
“Ketika merugi dan kepepet, tersangka ditawari oleh rekan bisnisnya itu dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp202.200.000 Upal. Yang bersangkutan tau dan menerima kemudian menggunakannya untuk di sebarkan,” imbuh Kasat.
Dijelaskannya, dari Pulau Jawa tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado.
“Modus tersangka ini kami duga kuat dengan sengaja mengedarkan uang palsu. Sedangkan rekannya di Bitung hanya tempat dia menyimpan Upal sisanya dan yang temannya itu tidak tau sama sekali jika itu Upal. Sebab tersangka menyatakan jika itu merupakan dokumen penting jangan dibuka sebab itu dokumen pemerintah. Jadi temannya tidak menyentuh sama sekali karena saat diberikan tersangka masih terbungkus dengan kertas HVS. Yang menerima takut makanya itu hanya disimpan, pada saat pengembangan baru dibuka dan rekannya kaget,” beber Kasat Fandi.
Sementara itu Maikel Rori dari Bank Indonesia (BI) sebagai ahli dalam penelitian keaslian uang. Uang tersebut dinyatakan tidak asli berdasarkan hasil laboratorium dan penelitian.
“Semua uang itu tidak asli sebab banyak tanda-tanda yang tidak sama dengan yang aslinya, mulai dari warna, atau saat dilihat, diraba, atau diterawang. Karena sudah ada yang beredar Upal ini, kami dari pihak BI menghimbau kepada masyarakat, agar waspada, teliti, lebih peduli, dengan bagaimana mengenali uang rupiah. Hal itu bisa dimulai dengan hal yang mudah yaitu dengan dilihat, diraba dan diterawang, agar dapat mengetahui keaslian uang tersebut,” jelas Rori.
Diketahui, dengan kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 36 ayat 2, 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tommy)
Demikianlah Artikel Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp. 202 Juta, Pelaku Dibekuk Team Polres Minut
Anda sekarang membaca artikel Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp. 202 Juta, Pelaku Dibekuk Team Polres Minut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/10/cetak-dan-edarkan-uang-palsu-senilai-rp.html