Judul : Caroll Beri Ilmu Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Koperasi UMKM
link : Caroll Beri Ilmu Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Koperasi UMKM
Caroll Beri Ilmu Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Koperasi UMKM
TOMOHON,Elnusanews - Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menghadiri dan membuka sekaligus menjadi pembawa materi pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi Angkatan Ke-II, Rabu (27/10/2021).
Walikota Caroll Senduk membawa materi yang berjudul Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).
Walikota Senduk mengatakan, bangsa Indonesia sedang menghadapi ujian di tengah pandemi covid-19, dimana pertumbuhan ekonomi nasional sedang mengalami tantangan yang cukup serius, angka kemiskinan dan pengangguran meningkat.
Dunia usaha, terutama Koperasi dan UMKM mengalami dampak yang berat dari sisi produksi, pemasaran dan pembiayaan.
Tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perkoperasian, tidak hanya sekedar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang sangat dinamis.
Arahan Menteri Koperasi dan UKM RI pada acara peringatan hari Koperasi ke-74 tahun 2021, yang mengusung tema “mari kita wujudkan koperasi modern, untung bareng koperasi”, maka ada sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan untuk penguatan dan modernisasi Koperasi, antara lain melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan Koperasi bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan serta mengembangkan kapasitas usaha seluas-luasnya.
“Koperasi harus masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan nasional, yaitu pangan, komoditi maritim, pariwisata dan industri pengolahan,” kata Walikota Senduk.
Menurutnya, Koperasi harus masuk pada sektor ekonomi kreatif, dimana anak-anak muda saat ini banyak terlibat dalam sektor tersebut. koperasi yang saat ini sudah aktif, baik itu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam dan sejenisnya harus berada pada kesatuan ekosistem yang terintegrasi satu sama lain.
Saat ini sumber dan saluran pembiayaan yang ramah untuk UMKM dan koperasi tengah dibenahi dan lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) sudah ditetapkan 100 % penyalurannya untuk Koperasi dengan prosedur yang lebih mudah.
Di tengah pandemi covid-19 ini koperasi bisa menjadi partner pemerintah untuk mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kedua, saat ini kementerian Koperasi dan UKM sedang menyusun strategi nasional UMKM dan koperasi. instrumen kebijakan yang nantinya dapat mewadahi kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan.
Ketiga, turbulensi ekonomi masa pandemi covid-19 memberikan pelajaran berharga bahwa koperasi sektor keuangan atau simpan pinjam sangat rentan dan mudah terkontraksi oleh eskalasi tersebut.
“Kita berharap agar Koperasi di Indonesia mampu menjawab tantangan jaman dan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat dalam pemulihan ekonomi nasional,” terang Walikota Senduk.
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan merupakan salah satu prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan pengurus, pengawas dan anggota koperasi; memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.
Diharapkan agar peserta pelatihan mampu membuat perencanaan, menata dan melaksanakan, mengontrol/ mengendalikan organisasi, usaha maupun keuangan pada koperasi masing-masing sesuai fungsi manajemen dan aturan di dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Ada 3 instrumen Koperasi : 1. kelembagaan, 2.usaha, 3. permodalan dan yang paling menentukan adalah instrumen kelembagaan, karena terdapat beberapa variabel kelembagaan koperasi, yaitu jati diri koperasi, yang meliputi : pengertian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain.
Beberapa alasan mendasar yang terjadi saat ini antara lain pengurus dan pengawas koperasi tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, akibatnya pelaksanaan rat sering terlambat , ada juga alasan pengurus koperasi yang enggan melaksanakan rat, pada saat periode kepengurusannya sudah berakhir, karena takut tidak terpilih kembali. (roker)
Demikianlah Artikel Caroll Beri Ilmu Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Koperasi UMKM
Anda sekarang membaca artikel Caroll Beri Ilmu Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Koperasi UMKM dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/10/caroll-beri-ilmu-kebijakan-pemerintah.html