Judul : Calon Penumpang di Terminal Tipe A Tangkoko Wajib Divaksin
link : Calon Penumpang di Terminal Tipe A Tangkoko Wajib Divaksin
Calon Penumpang di Terminal Tipe A Tangkoko Wajib Divaksin
BITUNG, Elnusanews - Calon penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal ini dikatan Kepala Terminal Tipe A Tangkoko Bitung Abdi Karouw, belum lama ini kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukan bukti sudah divaksin dilarang untuk melanjutkan perjalanan.
"Ketentuan ini berlaku untuk calon penumpang di terminal tipe A Tangkoko,"katanya.
Ia menjelaskan petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.
"Para penumpang menunjukan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi Peduli lindungi,,"katanya.
Ia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan seluruh pegawai di Terminal Serasa Bandara ini wajid divaksin. "Iya, wajib divaksin berlaku untuk mereka juga,"singkatnya. (*)
Demikianlah Artikel Calon Penumpang di Terminal Tipe A Tangkoko Wajib Divaksin
Anda sekarang membaca artikel Calon Penumpang di Terminal Tipe A Tangkoko Wajib Divaksin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/10/calon-penumpang-di-terminal-tipe.html