Judul : Wawali WL Minta OPD Pahami Permendagri Nomor 27 Tahun 2021
link : Wawali WL Minta OPD Pahami Permendagri Nomor 27 Tahun 2021
Wawali WL Minta OPD Pahami Permendagri Nomor 27 Tahun 2021
TOMOHON,Elnusanews – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P. membuka secara virtual dari Terung Kabasaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Wakil Walikota Wenny Lumentut dalam sambutan Walikota Tomohon mengatakan. Sosialisasi ini memiliki makna strategis sebagai langka awal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
“Saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD.” ucap Wawali Lumentut. Selasa, (31/8) 2021.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan melalui peraturan daerah serta menjadi instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah. dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah mempedomani peraturan menteri dalam negeri yang dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan amanat perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 308 yang berbunyi “menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang keuangan”. selanjutnya, pemerintah pusat lewat kementerian dalam negeri menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 sehingga peraturan tersebut menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Sehubungan telah ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, saya meminta perhatian beberapa hal sebagai berikut:
dengan berbagai regulasi yang ada, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan menunjang tema yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah kota tomohon tahun 2022 yaitu adalah “pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas sdm, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup”. hal ini memperhatikan situasi dan kondisi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19);
memperhatikan tahapan-tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tidak mengurangi substansial APBD yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif;
APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian baik di daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional.
memperhatikan anggaran-anggaran yang menjadi pengeluaran wajib (mandatory spending) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan;
belanja hibah dan belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;
dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan apbd yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran agar aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
melakukan penguatan peran tim evaluasi percepatan realisasi anggaran (TEPRA);
pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien.
“Melalui kegiatan ini diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah mempedomani akan hal-hal yang telah saya sampaikan. dan saya mengharapkan para peserta yang terundang pada kegiatan ini dengan serius dan tekun mencermati segala materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yang ada sehingga kedepannya tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan. dan dengan dibangunnya sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD oleh kementerian dalam negeri untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar mempermudah serta menjaga kesesuaian pelaksanaan APBD baik dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada serta mendukung program satu data ini.” Ujar Wawali Wenny Lumentut.
Narasumber sosialisasi ini Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahri, S.STP., M.Si dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Rooy John Erasmus Salamony.
Wakil Walikota Tomohon juga memberikan materi tentang Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sosialisasi ini dilaksanakan dari Command Center Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon dan diikuti secara virtual oleh Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.
(roker)
Demikianlah Artikel Wawali WL Minta OPD Pahami Permendagri Nomor 27 Tahun 2021
Anda sekarang membaca artikel Wawali WL Minta OPD Pahami Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/09/wawali-wl-minta-opd-pahami-permendagri.html