Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya

Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya
link : Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya

Baca juga


Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya


MINSEL, Elnusanews- Polres Minahasa Selatan menggelar press converence terkait insiden penganiayaan yang dilakukan OK alias Panjul warga desa Pakuure dua terhadap Benyamin Pangkey warga desa Pakuure tiga Kamis 23, September 2021.

Motif penganiayaan diketahui adanya unsur balas dendam tersangka kepada korban yang peristiwanya delapan tahun lalu. Panjul (Tersangka) mengatakan, Kala itu (8 tahun lalu) dirinya mengalami luka sayatan dengan barang tajam oleh Benyamin (korban) yang mengakibatkan dirinya tak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit, ujar tersangka.

Kapolres Minahasa Selatan melalui Kasat Reskrim AKP. Rio Gumara mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena dendam lama. 

"Pelaku mengungkapkan kalau sekira delapan tahun lalu, dirinya sempat dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam. Kemudian saat pelaku melihat korban kembali, spontan pelaku langsung mengambil parang dan  menganiaya korban hingga kedua tangan korban putus," bebernya.

Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian. "Pelaku menyerahkan diri di Polda Sulut sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Minsel untuk diproses hukum," ucap Gumara. 

Atas kejadian ini korban mengalami putus kedua tangan dan luka dibagian badan dan masih sementara menjalani perawatan di RS Kandou Malalayang.

Tersangka pun dikenakan pasal 354 ( KUHP) dengan kurungan penjara 8 - 10 tahun.


(Rela)



Demikianlah Artikel Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya

Sekianlah artikel Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Motif Dendam Lama, Pria Pakuure Putus Tangan Dianiaya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/09/motif-dendam-lama-pria-pakuure-putus.html

Subscribe to receive free email updates: