Judul : Momentum HUT Sulut Ke-57, Jems Tuuk : Alm. F. J. Tumbelaka Layak Dapat Gelar Pahlawan dan Dibuatkan Patung
link : Momentum HUT Sulut Ke-57, Jems Tuuk : Alm. F. J. Tumbelaka Layak Dapat Gelar Pahlawan dan Dibuatkan Patung
Momentum HUT Sulut Ke-57, Jems Tuuk : Alm. F. J. Tumbelaka Layak Dapat Gelar Pahlawan dan Dibuatkan Patung
DEPROV,Elnusanews,-- Provinsi Sulawesi Utara dibentuk pada tanggal 23 September 1964 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964.
Saat itu, Presiden Pertema Republik Indonesia ir. Soekarno memutuskan Frits Johannes Tumbelaka sebagai Gubernur pertama sekaligus Ketua DPRD Sulut (pertama).
Banyak jasa yang sudah dipersembahkan Almarhum yang semasa hidup akrab disapa Broer untuk daerah Nyiur Melambaikan ini.
Untuk itu, tidak berlebihan ketika Anggota DPRD Sulut dua periode, ir. Julius Jems Tuuk meminta agar pemerintah memberikan penghargaan atas jasa almarhum JF. Tumbelaka.
"Menurut saya ada dua hal yang bisa pemerintah lakukan terhadap almarhum JF Tumbelaka. Pertama buatkan patung. Kedua, gubernur dan ketua DPRD pertama ini wajib diberikan gelar pahlawan nasional karena mampu meredakan pemberontakan permesta di tanah Sulawesi Utara, Beliau membawa damaiucap Tuuk saat diwawancarai sejumlah awak media usai pelaksanaan rapat paripurna dalam rangkah memperingati HUT Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang ke-57 Tahun, Kamis (23/9/2021) di gedung kantor DPRD Sulut.
Tuuk pun menyebut bila mantan Gubernur Sulut, Alm. JF Tumbelaka adalah lex specialis.
"Karena, ketika bapak JF Tumbelaka ditunjuk sebagai gubernur dilihat dari latar belakang sebagai pendamai dari peristiwa permesta saat itu yang ingin menyatakan sikap otonomi daerah jaman itu," sebut Tuuk.
Tuuk mengusulkan agar pemerintah provinsi Sulut mengusulkan kepada Kementerian Sosial terkait pemberian gelar Pahlawan untuk Almarhum JF Tumbelaka.
Tuuk juga berpendapat agar pemerintah membentuk Tim untuk mencari bukti sehingga Almarhum JF Tumbelaka layak mendapat gelar Pahlawan.
"Kan diantara mereka banyak yang masih hidup, peninggalan sejarah-sejarah kan masih dicatat," kunci Legislator Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini. (RaKa)
Demikianlah Artikel Momentum HUT Sulut Ke-57, Jems Tuuk : Alm. F. J. Tumbelaka Layak Dapat Gelar Pahlawan dan Dibuatkan Patung
Sekianlah artikel Momentum HUT Sulut Ke-57, Jems Tuuk : Alm. F. J. Tumbelaka Layak Dapat Gelar Pahlawan dan Dibuatkan Patung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Momentum HUT Sulut Ke-57, Jems Tuuk : Alm. F. J. Tumbelaka Layak Dapat Gelar Pahlawan dan Dibuatkan Patung dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/09/momentum-hut-sulut-ke-57-jems-tuuk-alm.html