Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias

Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias
link : Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias

Baca juga


Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias


Gunungsitoli,- Penetapan pelaksanaan hibah berupa tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias (Yaperti Nias) yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana akademika Universitas Nias yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nias Nomor 028/616/K/Tahun 2020 tanggal 16 November 2020 diduga kuat tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bahkan, ada dugaan penyelundupan aset pada proses pelaksanaan hibah Kantor Diskominfo Milik Pemerintah Kabupaten Nias tersebut. 

Dari data yang diperoleh wartanias.com, ketentuan pada pasal 397 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memehuhi persyaratan yakni bukan merupakan barang rahasia Negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak atau tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, dalam Pasal 397 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah diatur secara tegas bahwa ”Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memehuhi persyaratan salah satunya tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fakta yang ada, tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias tersebut masih digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Nias, yang dibuktikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias masih menggunakan tanah dan bangunan kantor tersebut dansetelah pemberian hibah, ada Surat Perjanjian Nomor 75a/SP/YAPERTI-N/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Eks  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias.

Bahkan, pemberian hibah berupa tanah tanabangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi asset yang nantinya akan diperuntukkan untuk Lokasi Universitas Nias belum mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Nias sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 331 s/d 336 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada diktum kedua Keputusan Bupati Nias yang ditandatangani oleh Sokhiatulo Laoli Nomor 028/616/K/Tahun 2020 tanggal 16 November 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Berupa Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias, menyatakan ”Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dipergunakan sebagai Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias”.

Untuk diketahui, sejak mantan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mengeluarkan surat keputusannya tersebut, wujud Universitas Nias masih belum ada dan Universitas Nias tersebut masih dalam tahapan rencana atau masih sebagai cita-cita dan harapan. 

Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Nias adalah IKIP Gunungsitoli dan STIE Pembnas Nias dan bukan Universitas Nias. 

Dengan demikian, peruntukan hibah untuk Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias tidak memenuhi kategori bidang kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. 

Pemberian hibah berupa tanah dan bangunan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias tersebut patut diduga sebagai penyelundupan asset dan atau secara diam-diam dilakukan penggelapan asset Pemkab Nias.

Alasannya adalah asset Pemkab Nias berupa tanah dan bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, seharusnya diserahkan tanpa syarat kepada Pemko Gunungsitoli.

Dugaan penyelundupan asset tersebut terlihat dari yang menandatangani dokumen hibah dari pihak Yaperti Nias adalah FAOARO LAHAGU, SE (Ketua Yaperti Nias). Seharusnya yang menandatanganinya adalah Ketua Umum Yaperti Nias atas nama Drs. FIRMAN YANUS LAROSA, M.AP. Akan tetapi, didelegasikan dalam bentuk Surat Penugasan (bukan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus) kepada FAOARO LAHAGU, SE (Ketua Yaperti Nias), berhubung karena Drs. FIRMAN YANUS LAROSA, M.AP dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nias adalah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah.

Peruntukan hibah untuk Lokasi Sarana dan Prasarana Civitas Akademika Universitas Nias, sementara kelembagaan Universitas Nias saat Bupati mengeluarkan keputusannya masih belum ada. Artinya, ”seolah-olah” Universitas Nias tersebut sudah ada.

Tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias tersebut ”seolah-olah” tidak digunakan lagi, sehingga dihibahkan kepada Yaperti Nias, padahal disaat bersamaan dilakukan perjanjian pinjam pakai, yaitu Surat Perjanjian Nomor 75a/SP/YAPERTI-N/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Eks  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias.

Bukti dugaan penyelundupan lain adalah telah dilakukan Perubahan AD ART Yaperti Nias. Dalam AD/ART yang barunya, bahwa yang menjadi Ketua Umum Yaperti Nias adalah tidak lag secarai ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias. 

Dari aspek tata ruang kota Gunungsitoli, kawasan Jalan Pancasila adalah kawasan perkantoran, dan bukan kawasan untuk sekolah atau perguruan tinggi. Dengan demikian, rencana pemanfaatan Tanah dan bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias sebagai lokasi Universitas Nias bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Kota Gunungsitoli.

Mempedomani UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara, seharusnya seluruh asset yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Nias, seharusnya diserahkan tanpa syarat kepada Pemko Gunungsitoli. 

Hingga saat ini, wartanias.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias atas Informasi dugaan penyelundupan aset ini. (Budi Gea)



Demikianlah Artikel Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias

Sekianlah artikel Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dugaan Penyelundupan Aset Dengan Modus Hibah Untuk Lokasi Universitas Nias dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/09/dugaan-penyelundupan-aset-dengan-modus.html

Subscribe to receive free email updates: