Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN

Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN
link : Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN

Baca juga


Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN



TOMOHON,Elnusanews - Sekda Edwin Roring, SE, ME Paparkan materi "Kebijakan Umum Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon" bertempat di Rudis Walikota Tomohon,Senin 9 Agustus 2021.


Pembekalan kepada 21 peserta pelatihan dasar CPNS Kota Tomohon yang dilaksanakan secara daring, namun secara khusus pada materi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon hari ini 9/8/21 dilaksanakan tatap muka langsung dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.


Dalam arahannya Sekkot ER, mengingatkan bahwa 

menjadi PNS adalah sebuah kebanggaan, karena tidak semua orang bisa menjadi PNS. 


"Ingat bahwa

Disiplin adalah salah satu kunci sukses seorang PNS. 

Oleh karena itu sebagai seorang PNS, kiat saya untuk menjadi disiplin adalah jadikan disiplin sebagai Bagian Hidup. Maka kita akan sukses dalam karier kita sebagai seorang PNS," bebernya.


Lanjut dia mengingatkan definisi disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010, disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 


"Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Ada 17 kewajiban yang harus ditaati PNS sesuai PP 53 tahun 2010 serta 15 larangan yang tidak boleh dilakukan. Bagi yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan atau pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin," tuturnya.


Sekda Edwin Roring, SE, ME pada kesempatan ini didampingi pula Kaban Josias Makalew, S. PT bersama 

Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur di BKPSDM Kota Tomohon  Paulla Verra Pontoh, SP, MAP.


(Roker)



Demikianlah Artikel Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN

Sekianlah artikel Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekkot Roring Ingatkan Peserta Latsar CPNS Tomohon Soal Disiplin ASN dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/08/sekkot-roring-ingatkan-peserta-latsar.html

Subscribe to receive free email updates: