Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta

Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta
link : Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta

Baca juga


Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta

Foto: Ilustrasi 

Nias Selatan,- Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha melarang masyarakat menyalahgunakan fungsi bahu jalan umum dengan sembarangan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan di wilayah Nias Selatan, Selasa (24/08/21).

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nias Selatan Nomor :  550/10734 /Dishub-Ns/2021 tentang larangan pemakaian bahu jalan umum.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Nias Selatan menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi bahu jalan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah.

Adapun larangan yang ditegaskan oleh Bupati Nias Selatan adalah dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagai sarana transportasi darat seperti pemasangan tenda, penumpukan/pengelolaan bahan material bangunan, penjemuran hasil pertanian dan mengalihkan jalan arus lalu lintas yang mengganggu keamanan dan ketertiban berlalu-lintas tanpa persetujuan izin dari pihak Kepolisian atau Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Dinas Perhubungan). (Tri Buaya)



Demikianlah Artikel Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta

Sekianlah artikel Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/08/gunakan-bahu-jalan-umum-di-nias-selatan.html

Subscribe to receive free email updates: