Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik

Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik
link : Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik

Baca juga


Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik

MINUT,Elnusanews--  Pemerintah Desa Talawaan Bantik  Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Hukum Tua Jemmy I Mokoginta S.Pd  menyampaikan informasi secara terbuka tentang Pengelolaan Keuangan Anggaran APBDes tahun 2021.

Hukum Tua Jemmy I Mokoginta  mengatakan, “Transparansi Pengelolaan Anggaran APBDes tahun 2021 ini merupakan wujud nyata keterbukaan Pemerintah Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori  kepada masyarakat.

Dengan mempublikasikan penggunaan anggaran APBDes tahun 2021 ini, masyarakat bisa mengetahui anggaran ini sesungguhnya dipergunakan dengan benar untuk membangun desa”, ungkap Hukun Tua Jemmy I Mokoginta  kepada elnusanews.com belum lama ini.

Lanjutnya, “Pemerintah Desa Talawaan Bantik  mengelola keuangan secara terbuka, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan.

Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Talawaan Bantik, khususnya pengelolaan keuangan desa dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan Desa, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.

APBDes untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH menuju  Minut Hebat.

Dengan ini, Pemerintah Desa Talawaan Bantik  menyampaikan informasi ini secara terbuka mengenai APBDes Nain Satu kepada masyarakat”, tutup Huum Tua Jemmy I Mokoginta. (Tommy)

Adapun APBSes Talawaan Bantik Tahun 2021 Sebagai Berikuk :

Pendapatan Transfer  : Rp. 1.318.781.219,00
Terdiri dari  :
 

 BELANJA

1.) BIDANG PENYELENGARAAN  PEMERINTAH DESA : Rp. 638.952.300.00

- Bidang Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30%

: Rp. 576.358.300,00

 - Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa : Rp. 42.000.000,00

- Belanja Pegawai : Rp. 42.000.000,00

- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa : Rp. 427.650.000,00

- Belanja Pegawai : Rp.  427.650.000,00

- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran, pakaian : Rp. 42.958.300,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 42.958,300,00

- Penyediaan Tunjangan BPD : Rp. 59.250.000,00

- Belanja Pegawai : Rp. 59.250.000,00

- Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Perlengkapan Per kantoran, Pakaian Seragam, perj : Rp. 4.500.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 4.500.000,00

- Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan : Rp. 48.200.000,00

- Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih) : Rp. 48.200.000,00

- Belanja Barang dan Jasa :  Rp. 48.200.000,00

- Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Rp. 14.394.000,00

- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dil) :  Rp. 1.894.000,00

- Belanja Barang dan Jasa :  Rp. 1.894.000,00

: Pengembangan Sistem Informasi Desa : Rp. 8.500.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 8.500.000,00

- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa : Rp. 4.000.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 4.000.000,00


2.) BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA : Rp. 401.110.000,00

- Bidang Kesehatan : Rp. 220.125.200,00

- Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kis Bumil, Lamsia, Insentif) : Rp.  145.540.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp.  145.540.000,00

- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kad er Kesehatan dil) : Rp. 22.300.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp.  22.300.000,00

- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan : Rp. 52.285.200,00

- Belarja Barang dan Jasa : Rp.  52.285.200,00

- Bidang Kawasan Pemukiman : Rp.  158.614.790,00

- Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Pr asarana Jalan)) : Rp. 5.490.000,00

- Belanja Modal : Rp. 5.490.000,00

- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipil h) : Rp. 153.124.790,00

- Belanja Modal : Rp. 153.124.790,00

- Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika : Rp. 22.370.010,00

- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho DII) : RP. 6.830.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 6.830.000,00

- Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lo kal Desa : Rp.  15.540.010,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp.  15.540.010,00

3.) BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN : Rp. 54.255.323.00 3.1.

- Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat : Rp. 28.400.000,00

- Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa : Rp. 15.500.000,00

 - Belanja Barang dan Jasa : Rp.  15.500.000,00

- Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pe mdes : Rp. 9.900.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 9.900.000,00

- Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala L okal Desa : Rp. 3.000.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp.  3.000.000,00

- Bidang Kebudayaan dan Keagamaan : Rp. 25.855.323,00

- Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dil) : 25.855.323,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp.  25.855.323,00

4.) BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : Rp. 22.505.000.00

- Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa : Rp. 22,505.000,00

- Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa : Rp. 22.505.000,00

- Belanja Barang dan Jasa : Rp.  22.505.000,00

5.) BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DE : Rp. 360.000.000,00

 - Bidang Keadaan Mendesak : Rp.  360.000.000,00

- Penanganan Keadaan Mendesak : Rp.  360,000.000,00

- Belanja Tidak Terduga : Rp. 360.000.000,00

JUMLAH BELANJA : Rp. 1.476.822.623,00

SURPLUS / (DEFISIT) : Rp. (158.041.404,00)



Demikianlah Artikel Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik

Sekianlah artikel Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Transparansi Pengelolaan Dana Desa Talawaan Bantik dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/07/transparansi-pengelolaan-dana-desa.html

Subscribe to receive free email updates: