Judul : Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam
link : Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam
Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam
Kadis Perindag Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku pengelola PJM menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjual makanan berbahan baku daging babi di PJM, jika mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua kepada wartanias.com, Senin (07/06/2021) mengatakan bahwa aturan yang dimaksud antara lain, bila tempat penjualan di tempat permanen kios/ruko pada jalur jalan sebelah kanan diperkenankan melaksanakan proses pengolahan bahan makanan berbahan daging babi dalam ruangan yang sudah tersedia dan bukan di halaman/trotoar ruko atau toko.
"Hal ini bisa kita lihat usaha jualan bak mie babi didekat Vihara masih berjalan sampai saat ini,” jelasnya
Namun bila tempat jualannya disisi kiri jalan atau membelakangi laut atau tempat terbuka dengan wadah tempat jualan gerobak atau sejenisnya, maka Yurisman mengharap penjual melakukan proses pengolahan makanan yang sebelumnya telah disiapkan setengah matang dari rumah pelaku usaha dan di lokasi berjualan tinggal menghidangkan atau mematangkan menggunakan media pengolahan seperti oven, atau sejenisnya.
"Kebijakan itu dilakukan mengingat keterbatasan lokasi yang tersedia dan tentunya juga untuk menghargai saudara-saudara kita di lingkungan sekitar dan pelanggan yang beragama Islam,” tuturnya.
Untuk diketahui, lokasi Pusat Jajanan Makanan di taman yaahowu dibuat dengan pertimbangan untuk mengumpulkan para pedagang jajanan malam yang biasa berjualan pada malam hari dengan menggunakan gerobak yang tersebar di berbagai lokasi dalam satu kawasan.
Hal itu dibuat untuk menghindari kesemrawutan lingkungan perkotaan pada malam hari dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kuliner pada malam hari, serta memudahkan dalam melakukan pembinaan kepada para pedagang yang notabenenya merupakan para pelaku usaha mikro. (Budi Gea)
Demikianlah Artikel Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam
Anda sekarang membaca artikel Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/06/pemko-gunungsitoli-tidak-larang-jualan.html