Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam

Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam
link : Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam

Baca juga


Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam

Kadis Perindag Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku pengelola PJM menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjual makanan berbahan baku daging babi di PJM, jika mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua kepada wartanias.com, Senin (07/06/2021) mengatakan bahwa aturan yang dimaksud antara lain, bila tempat penjualan di tempat permanen kios/ruko pada jalur jalan sebelah kanan diperkenankan melaksanakan proses pengolahan bahan makanan berbahan daging babi dalam ruangan yang sudah tersedia dan bukan di halaman/trotoar ruko atau toko.

"Hal ini bisa kita lihat usaha jualan bak mie babi didekat Vihara masih berjalan sampai saat ini,” jelasnya

Namun bila tempat jualannya disisi kiri jalan atau membelakangi laut atau tempat terbuka dengan wadah tempat jualan gerobak atau sejenisnya, maka Yurisman mengharap penjual melakukan proses  pengolahan makanan yang sebelumnya telah disiapkan setengah matang dari rumah pelaku usaha dan di lokasi berjualan tinggal menghidangkan atau mematangkan menggunakan media pengolahan seperti oven, atau sejenisnya.

"Kebijakan itu dilakukan mengingat keterbatasan lokasi yang tersedia dan tentunya juga untuk menghargai saudara-saudara kita di lingkungan sekitar dan pelanggan yang beragama Islam,” tuturnya.

Untuk diketahui, lokasi Pusat Jajanan Makanan di taman yaahowu dibuat dengan pertimbangan untuk mengumpulkan para pedagang jajanan malam yang biasa berjualan pada malam hari dengan menggunakan gerobak yang tersebar di berbagai lokasi dalam satu kawasan.

Hal itu dibuat untuk menghindari kesemrawutan lingkungan perkotaan pada malam hari dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kuliner pada malam hari, serta memudahkan dalam melakukan pembinaan kepada para pedagang yang notabenenya merupakan para pelaku usaha mikro. (Budi Gea)



Demikianlah Artikel Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam

Sekianlah artikel Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemko Gunungsitoli Tidak Larang Jualan Makanan Daging Babi di Pusat Jajanan Malam dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/06/pemko-gunungsitoli-tidak-larang-jualan.html

Subscribe to receive free email updates: