Judul : Walikota Caroll Tandatangani MoU dengan BP2MI
link : Walikota Caroll Tandatangani MoU dengan BP2MI
Walikota Caroll Tandatangani MoU dengan BP2MI
SULUT,Elnusanews - Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Bitung tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Walikota Tomohon bersama Walikota Bitung dan Kepala BP2MI menandatangani bersama-sama Nota Kesepakatan Bersama Antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Bitung tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (disingkat BP2MI), sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.
Tugas pokok BP2MI adalah, melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Walikota Tomohon mengatakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Bitung adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia asal Kota Tomohon
Merespon positif jalinan kerjasama ini, sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi kepada BP2MI, atas sinergitas yang selalu ditunjukkan bersama dalam memberi perhatian terhadap pekerja migran Indonesia di daerah khususnya Kota Tomohon.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula S. H. Sarundajang Kantor Walikota Bitung, Rabu (5/5/2021) dihadiri oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bapak Benny Rhamdani, Anggota DPD RI Ir. Stevanus Liow, MAP., Walikota Bitung Maurits Mantiri, M.M., Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene, DEA., Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara Ibu Erni Tumundo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Tomohon J. S. T. Pandeirot, S.Pd., M.M., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Ibu Sjerly Bororing, S.P., M.M.Sip.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Walikota Caroll Tandatangani MoU dengan BP2MI
Anda sekarang membaca artikel Walikota Caroll Tandatangani MoU dengan BP2MI dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/05/walikota-caroll-tandatangani-mou-dengan.html