Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS

Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS
link : Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS

Baca juga


Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS


Tahuna- Kisruh akan permasalahan PT Tambang Emas Sangihe (TMS) antara pihak perusahaan dengan aktivis lingkungan hidup dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin hangat diperbincangkan. 

Terkait permasalahan ini Wakil Bupati Sangihe Helmut Hontong angkat bicara. Dikatakannya, mewakili pemerintah daerah dengan tegas dirinya menolak keberadaan PT TMS. 

"Saya secara pribadi dan mewakili pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menolak keberadaan PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan pada tanggal 28 April 2021, saya menyurat ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Perihal permohonan pertimbangan pembatalan izin operasi kontrak karya PT TMS di Sangihe," ujarnya. 

Dijelaskan oleh Wabup dalam surat itu, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan agar Kementerian ESDM dapat membatalkan kontrak karya PT TMS. Seperti bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 dan Pulau Sangihe yang tergolong pulau kecil. 

"Ada beberapa point dalam surat tersebut dimana kontrak karya PT TMS bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pulau Sangihe tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha sangat rentan dengan aktivitas pertambangan," katanya. 


"Dan aktivitas PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota yang ada di dalamnya. Penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian dan keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat," sambung wabup. 

Bahkan lanjutnya, secara terstruktur masyarakat akan terusir dari tanahnya sendiri. Sehingga berakibat jangka panjangnya, berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya dan melahirkan masalah sosial baru. 

"Belajar dari wilayah lain di Provinsi Sulawesi Utara kegiatan pertambangan hanya memberikan keuntungan bagi pemegang kontrak karya, tapi tidak bagi kesejahteraan masyarakat. Bahkan meninggalkan kerusakan yang fatal," jelasnya. 

Selain hal di atas, Hontong mengaku takut jika akan terjadi kerusuhan. Karena masifnya penolakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe akan keberadaan PT TMS. 

"Saat ini penolakan atas PT TMS oleh masyarakat sangat masif. Saya takut akan terjadi kerusuhan jika masalah ini terus berlarut. Dan saya berharap Kementerian ESDM dapat membatalkan kontrak karya PT TMS dan kiranya dapat menjadikan Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS

Sekianlah artikel Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wabup Sangihe Menolak Keberadaan PT TMS dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/05/wabup-sangihe-menolak-keberadaan-pt-tms.html

Subscribe to receive free email updates: