DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut

DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut
link : DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut

Baca juga


DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut


DEPROV,Elnusanews -- DPRD Sulut, Senin (24/05/21) pagi, menggelar rapat paripurna internal dalam dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 ranperda usul prakarsa DPRD Sulut yakni, Ranperda mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Pengendalian Sampah Plastik.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus A. Silangen didampingi wakil ketua Vicktor Mailangkay serta dihadiri oleh 19 anggota DPRD Sulut secara fisik dan, 4 anggota DPRD secara virtual.

Rapat paripurna internal tersebut di awali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu.

Dikatakan Ketua DPRD Sulut Fransiskus A. Silangen, terkait hasil kajian kedua ranperda tersebut khususnya ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabiltas di indonesia khususnya di Sulut hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan, miskin, hal ini disebabkan masih adanya  hambatan, kesulitan dan kekurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam mewujudkan persamaan hak dan kesempatan bagi disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.

"Maka dari itu diperlukan perundang undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya," kata Silangen.

Lanjut dijelaskan Silangen, terkait ranperda pengendalian sampah plastik bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

"Pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penangan sampah," kunci Silangen. (RaKa)


Demikianlah Artikel DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut

Sekianlah artikel DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Sulut Paripurnakan 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/05/dprd-sulut-paripurnakan-2-ranperda-usul.html

Subscribe to receive free email updates: