DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678

DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678
link : DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678

Baca juga


DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678

Voting anggota DPRD saat paripurna ranperda hari jadi Kota Gunungsitoli |Foto: dok wnc 

Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menetapkan hari jadi Kota Gunungsitoli menjadi 06 April 1678.

Penetapan hari jadi Kota Gunungsitoli dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang rancangan peraturan daerah Kota Gunungsitoli tentang Hari Jadi Kota Gunungsitoli, di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Selasa (11/05/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yanto dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli.

Sebelum ditetapkan, DPRD Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli tersebut yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD antara lain Drs. Nehemia Harefa sebagai Ketua, Darman Zendrato, Putra Hidayat Zebua, Atieli Zebua, Trimen Vebriyanto Harefa, Samotuho Harefa, Arosokhi Harefa, Faeriani Zega dan Ridwan S. Zega.

Rapat paripurna tentang Penetapan Ranperda Hari Jadi kota Gunungsitoli tersebut sempat alot.

Sejumlah anggota DPRD seperti Ridwan Zega, Yobedi Laowo dan Darman Zendrato yang hadir pada rapat itu menolak Ranperda tersebut.

"Harusnya hari jadi Kota Gunungsitoli ini sesuai dengan UU No 47 tentang DOB Kota Gunungsitoli yakni 26 November 2008," ujar Ridwan.

Karena terjadi perbedaan pendapat, Pimpinan Rapat, Yanto memilih untuk melakukan voting.

11 anggota DPRD dari 18 orang yang hadir memilih setuju atas ranperda tentang Hari jadi Kota Gunungsitoli tersebut. Sementara 4 orang lainnya tidak setuju. 2 orang anggota termasuk Fraksi Hanura memilih abstain.

"Hasil rapat paripurna ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan," ujar Yanto. (Red)



Demikianlah Artikel DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678

Sekianlah artikel DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Kota Gunungsitoli Tetapkan Hari Jadi Kota Gunungsitoli Menjadi 6 April 1678 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/05/dprd-kota-gunungsitoli-tetapkan-hari.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :