Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021

Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021
link : Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021

Baca juga


Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021


MINAHASA, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Minahasa, Selasa 27/4.

Sekretaris Daerah Frits Muntu, S.Sos menyampaikan bahwa Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk dipergunakan atau dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan seperti pembangunan sarana/fasilitas umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan lain-lain, uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk memacu perkembangan pembangunan di kabupaten minahasa masa mendatang diperlukan peningkatan sumber – sumber penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (pad).

“Keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaannya. Untuk itu, pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” kata Muntu.

Namun yang perlu diperhatikan, bahwa pengelolaan pajak daerah tersebut harus mampu kita kelola dengan baik. Dengan kebijakan keuangan saat ini yang berbasis akrual sehingga setiap penerimaan pajak daerah akan tercatat dalam sistem keuangan, demikian pun dengan pajak daerah yang belum tertagih atau piutang pajak daerah yang berpengaruh dalam sistem keuangan daerah kabupaten minahasa.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada semua elemen pengelolah pajak daerah untuk mengoptimalkan penagihan pajak daerah sehingga diharapkan tidak ada catatan piutang untuk tahun 2021 sekali lagi saya sampaikan tidak ada catatan piutang daerah di tahun 2021.

Tentunya, lanjut Muntu diperlukan kesiapan semua jajaran terkait, terutama pada kesiapan sumber daya manusia, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Tak kalah pentingnya, peraturan pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan pajak tersebut juga beserta dengan publikasinya. Dengan tersedianya 2 aspek vital, kita berharap pengelolaan pajak daerah dapat lebih maksimal, sehingga penggalian potensi pendapatan asli daerah dan pemberian layanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dapat terlaksana dengan baik.

“Lewat kegiatan ini, saya mengingatkan, hendaknya pengelolaan pajak daerah ini perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengundang permasalahan yang tak terselesaikan. Serta apabila dalam pengelolaan pajak daerah ini terdapat kekurangan untuk segera dibenahi,” kata Sekda sambil menambahkan bahwa sebagai bagian tak terpisahkan dalam sosialisasi pajak daerah adalah kegiatan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang dan daftar himpunan ketetapan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan kabupaten minahasa tahun 2021. 

Sekali lagi saya harapkan lewat realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2021 dapat mencapai seratus persen.

Sementara Kepala Bapenda Minahasa Joudy Kapojos, SH, MAP mengatakan Dasar Pelaksanaan kegiatan ini yaitu UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.



“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya Pajak Daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam Peningkatan PAD di Kabupaten Minahasa serta dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak tentang Pajak Daerah,” tutur Kapojos.



Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Wajib Pajak dapat memahami dan mengerti tentang dasar penetapan pajak, teknis perhitungan serta tata cara pemungutan pajak. 

“Secara maksimal kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Kabupaten Minahasa,” jelasnya.

Turut hadir sebagai Narasumber Asisten I Denny Mangala, Sekban Franky Mea, para Camat, Unsur Wajib Pajak, Tamu dan undangan lainnya.



Demikianlah Artikel Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021

Sekianlah artikel Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekda Muntu Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/04/sekda-muntu-buka-kegiatan-sosialisasi.html

Subscribe to receive free email updates: