Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD

Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD
link : Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD

Baca juga


Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD

MITRA, Elnusanews  - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gencar dalam pengawasan dan pembinaan, termasuk pengawasan pengelolaan keuangan negara menjadi sasaran utama bagi pengelolanya. Terbukti hari ini, selasa (6/4/2021) Pemkab Mitra menonaktifkan Hukum Tua desa Rasi Saul Lumopa SH akibat penyalahgunaan Wewenang dan Dana Desa (DD) dalam pemberian modal untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) desa Rasi.

Kepala Dinas PMD Drs Arnol Mokosolang MM ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, hari ini selasa (6/4/2021) mengakui hal tersebut.

”Hari ini camat Ratahan Arce Kalalo telah mengnonaktifkan hukum tua Desa Rasi Saul Lumopa SH dari jabatannya sebagai hukum tua desa rasi dan telah mengangkat Plh hukum tua Seni Tulandi," ujar Mokosolang.

Mokosolang mengatakan bahwa pemberhentian hukum tua desa Rasi dikarenakankar adanya dugaan penyalahunaan DD dalam Penyertaan Modal  dana Bumdes, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Mitra " kami dinas PMD menerima LHP dari Inspektorat, dan pada hari ini camat Ratahan langsung melakukan penonaktifan terhadap Hukum Tua Rasi Kecamatan Ratahan"

Akibat dari penonaktifan Hukum Tua Rasi karena penyalagunaan dana Bumdes, Kadis Mokosolang kembali mewarning para hukum tua untuk berhati hati dalam penggunaan Dana Desa terlebih pengelolaan dana Bumdes.

”Kembali saya ingatkan para hukum tua yang ada di Mitra agar berhati hati dalam penggunaan dana desa, termasuk di dalamnya pengelolaan dana Bumdes hukum tua wajib evaluasi dan memgetahuinya pemberian modal dari DD diperuntukkan untuk apa dan harus sesuai dengan oermintaan proposal yamg diajukan" ujar Mokosolang sambil mewanti wanti para Hukum Tua lainnya.

Ditambahkannya bahwa mulai hari ini tim Inspektorat Kabupaten Mitra turun ke masing masing desa untuk memeriksa pengelolaan Dana Bumdes. (***)



Demikianlah Artikel Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD

Sekianlah artikel Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mokosolang : Ini Warning, Hukum Tua Wajib Mengetahui Peruntukan Pemberian Modal BUMDes Dari DD dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/04/mokosolang-ini-warning-hukum-tua-wajib.html

Subscribe to receive free email updates: