Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa

Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa
link : Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa

Baca juga


Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa


MINAHASA, Elnusanews  – Bertempat di Yama Hotel Tondano Selatan Kabupaten Minahasa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Desiminasi Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Kecamatan, Selasa 27/4/2021.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di 25 Kecamatan se-Kabupten Minahasa. 

Adapun sejumlah narasumber dalam kegiatan ini, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Kepala Badan Pengelola Keungan Aset Daerah Minahasa Drs Donald Wagey MBA, Kepala Inspektorat Minahasa Ir Alfa Montong, serta Kepala Dinas PMD Jeffry Tangkulung SH MAP.

Kepala Dinas PMD Jeffry Tangkulung SH MAP mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan bagi perangkat ditingkat Kecamatan, secara khusus Kasi Pemerintahan dan Desa, dalam menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan Pemkab Minahasa dan Dinas PMD, dalam membantu Hukum Tua (Kumtua) menjalankan Pemerintahan di Desa, termasuk didalamnya pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021.

“Tujuan Desiminasi agar Kasi PMD benar-benar memahami apa yang menjadi peran serta tugas dan tanggung jawabnya, dalam berperan aktif membantu Kumtua secara teknis dalam pengelolaan Dana Desa. Jadi, Kasi Pemerintahan harus bantu Kumtua dalam teknis pengelolaan Dana Desa,” ujar Tangkulung.

Peran PMD Kecamatan ini sangat penting, kata Tangkulung, berkaitan dengan teknis perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi, sehingga pengelolaan Dana Desa tersebut bisa berjalan baik dan tidak berdampak hukum.

Diketahui, Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekertaris Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos.




(Jonly bamz)



Demikianlah Artikel Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa

Sekianlah artikel Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasi PMD Diminta Bantu Hukum Tua Dalam Pengelolaan Dana Desa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/04/kasi-pmd-diminta-bantu-hukum-tua-dalam.html

Subscribe to receive free email updates: