Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias

Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias
link : Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias

Baca juga


Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias


Nias, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias, Gunungsitoli Selatan, Senin (29/03/2021).

Penyerahan nota pengantar LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nias, Sokhi'atulo Laoli melalui rapat paripurna DPRD yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Alinuru Laoli, Wakil ketua I Sabayuti Gulo dan wakil ketua II Ameyunus Zai, serta sejumlah anggota DPRD kabupaten Nias.

Saat itu ketua DPRD Nias, Alinuru Laoli mengatakan bahwa jumlah kehadiran anggota DPRD Kabupaten Nias telah memenuhi Kuorum, dan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ pun resmi di buka.

Selanjutnya Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli mengatakan bahwa LKPJ merupakan salah satu Instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola Good governance

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance) maka saya (Bupati Nias) beserta Wakil Bupati Nias berkewajiban menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Nias pada rapat Paripurna yang terhormat ini," tuturnya.

Selanjutnya Bupati Nias menyampaikan bahwa nota pengantar LKPJ yang disampaikan ini bersifat realisasi sementara

"Perlu kami jelaskan bahwa realisasi pendapatan dan belanja yang tertuang dalam buku LKPJ yang sudah kami sampaikan maupun dalam Nota pengantar ini merupakan angka realisasi sementara, sedangkan realisasi finalnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020," jelasnya.

Tampak hadir Forkompida Kabupaten Nias, Ketua, Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Kabupten Nias serta Pimpinan SKPD di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Nias. (Ferry Harefa).



Demikianlah Artikel Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias

Sekianlah artikel Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Nias Serahkan Nota Pengantar LKPJ Kepada DPRD Kabupaten Nias dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/pemkab-nias-serahkan-nota-pengantar.html

Subscribe to receive free email updates: