Judul : Lanjutan Sidang Praperadilan AGT, Kejari Tendang Fungsi APIP Kota Bitung
link : Lanjutan Sidang Praperadilan AGT, Kejari Tendang Fungsi APIP Kota Bitung
Lanjutan Sidang Praperadilan AGT, Kejari Tendang Fungsi APIP Kota Bitung
BITUNG, Elnusanews - Sidang lanjutan ketiga praperadilan AGT alias Andreas atas dugaan korupsi di Dinas PMPTSP Kota Bitung terus menjadi perhatian masyarakat.Ir. Joppi Lengkong, M.Si, mantan Wakil Bupati Minahasa Utara dan juga sebagai mantan birokrat yang turut hadir dalam sidang lanjutan praperadilan, Jumat (26/3/2021), pekan lalu.
Kepada sejumlah media Ia mengatakan, UU 30 tahun 2014 sudah sangat jelas, bagaimana keterlibatan APIP dalam temuan-temuan, indikasi atau ada pengaduan dari masyarakat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara oleh Aparat Penegak Hukum.
"Untuk berkoordinasi dengan APIP. Itu juga telah disampaikan inspektorat kota Bitung dalam kesaksiannya,"katanya.
Lengkong juga mencontohkan di Minahasa utara telah terjadi kerugian Negara sebanyak Rp 61 Miliar sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulut, langsung berkoordinasi dengan inspektorat Minut dalam hal ini sebagai APIP, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, diberikan waktu 60 hari untuk penyelesaiannya. Sedangkan kasus yang menjerat AGT malahan tidak memiliki kerugian Negara dan tidak ada Kordinasi dengan Inspektorat.
“Di Minut sesuai hasil BPK telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 61 miliar, dan itu sekembalinya ke APIP dalam hal ini inspektorat untuk menyelesaikan dan diberikan Waktu dua bulan, nah untuk kasus AGT, Tidak memiliki kerugian negara, tidak melibatkan APIP sudah ditetapkan sebagai tersangka.” Ujar Lengkong.
Lengkong juga berkeyakinan, hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut akan memberikan keputusan dengan menggunakan hati nurani dan sesuai aturan hukum, karena ini menyangkut masa depan seseorang ASN yang masih mudah terlebih mental keluarga dan anak-anak. Salah satu saksi ahli yang juga pakar hukum sudah memberikan keterangan lewat kesaksian bahwa tanpa melibatkan APIP, tanpa kerugian Negara tanpa bukti-bukti yang sah jika seseorang sudah ditetapkan tersangka adalah cacat hukum.
“Kami yakin, hakim yang memimpin persidangan tersebut akan memberikan keputusan sesuai aturan hukum dan menggunakan hati nurani. Karena ini menyangkut masa depan seorang ASN dan mental keluarga terlebih anak-anaknya.”jelasnya.
Perlu diketahui bersama sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bitung yang dipimpin hakim tunggal Rustam SH MH wakil ketua Pengadilan Negeri
Bitung, tim kuasa hukum AGT Irwan Tanjung SH MH bersama Michael Jacobus SH MH dan Tim, sidang selanjutnya pada Senin 29 Maret 2021. (*)
Demikianlah Artikel Lanjutan Sidang Praperadilan AGT, Kejari Tendang Fungsi APIP Kota Bitung
Anda sekarang membaca artikel Lanjutan Sidang Praperadilan AGT, Kejari Tendang Fungsi APIP Kota Bitung dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/lanjutan-sidang-praperadilan-agt-kejari.html