Judul : Ini Klarifikasi NH Pasca Diberhentikan Sebagai Operator Dukcapil Nias Barat
link : Ini Klarifikasi NH Pasca Diberhentikan Sebagai Operator Dukcapil Nias Barat
Ini Klarifikasi NH Pasca Diberhentikan Sebagai Operator Dukcapil Nias Barat
Nias Barat, - Berawal saat Wakil Bupati sekaligus Bupati terpilih di Nias Barat melakukan Inspeksi mendadak (sidak) diinstasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat dan memberhentikan secara lisan NH sebagai tenaga operator di dinas tersebut pada Kamis (25/03/2021) lalu.
Berdasarkan hal tersebut, NH yang juga merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2010 di ruang pemerintah Kabupaten Nias Barat itu mengaku tetap berjiwa besar dan menerima keputusan dari pimpinan sebagai bukti bahwa loyalitas tetap jadi prioritasnya.
"Pada kesempatan ini, saya mau menyampaikan klarifikasi atas pemberhentian saya sebagai tenaga operator di Dukcapil Nias Barat. Namun saya tegaskan bahwa ini bukan bentuk perlawanan atas pemberhentian saya ini," kata NH, Jum'at (26/03/2021)
Dijelaskannya bahwa tujuannya menyampaikan klarifikasi ialah untuk menghindari asumsi negatif publik terutama masyarakat Nias Barat terhadap dirinya secara pribadi.
"Kerena pada saat itu, saya tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi tetang bagaimana kondisi sebenarnya. Untuk itu lewat pemberitaan ini, saya berharap setidaknya penduduk Nias Barat dapat mengetahui klarifikasi dari saya terutama dalam bidang pelayanan masyarakat," sebut NH.
Menurutnya permasalahan ini seyogianya dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Nias Barat sebagai penanggungjawab dari Unit Dinas Dukcapil karena peran NH secara pribadi hanya mengawal pengelolaan database kependudukan Kabupaten Nias Barat.
"Berdasarkan SK Kepala Dinas Dukcapil Nias Barat Saya bertugas mengawal pembangunan database Dukcapil sejak tahun 2011 yang data awalnya bersumber dari database Kabupaten Nias bagi penduduk yang memiliki NIK dan No KK," jelasnya.
Dikatakannya bahwa dari sisi pengolahan database kependudukan, selama ini ADB bertanggungjawab sepenuhnya kepada Kepala Dinas Dukcapil sekaligus sebagai Pejabat Pencatat Sipil di wilayah Kabupaten Nias Barat dan kepada Dirjend. Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemendagri-RI di Jakarta.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa Sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Nias adalah merupakan hal positif yang patut di apresiasi demi peningkatan mutu Pelayanan Adminduk sebagai salah satu pelayanan publik di wilayah Pemerintah Kabuapaten Nias Barat.
“Saya hanya sebagai pelayan (staff) yang berusaha menindaklanjuti setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pemanfaatan NIK dan No_KK ke pengelola database pusat dan sangat menyayangkan pada saat itu juga saya tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan secara detail perjalanan database kependudukan Kabupaten Nias Barat ini dan langsung mengfonis tanpa mendengar penjelasan dari siapapun,”ujarnya lagi.
Untuk itu pada kesempatan tersebut NH menjelaskan bahwa database pelayanan kependudukan kabupaten Nias Barat yang tersimpan dalam Perangkat Keras (server) di lantai 2 kantor Dinas Dukcapil. Jln. Soekarno-Hatta No.01 Blok A2 – Lahomi, dimana server pelayanan ini beroperasi hanya pada jam kerja (Pukul 08 hingga Pukul 16 WIB) setiap hari senin sampai dengan hari Jumat.
"Seharusnya sistem tersebut diwajibkan beroperasi selama 1×24 Jam karena data penduduk yang tersimpan dalam database kependudukan akan secara otomatis by system terupdate ke pusat yang dalam hal ini ke Server database kependudukan Nasional yang tersimpan di Kantor Kemendagri-RI di Jakarta melalui Jaringan Visat yang disewa melalui anggaran Kementrian Dalam Negeri. Wajibnya 1×24 jam server pelayanan Dukcapil seharusnya hidup," paparnya.
Karna menurut NH pada malam hari pelayanan berhenti seluruh Indonesia sehingga mempermudah proses update data ke Data Sentral, namun karna fasilitas yang tidak mendukung maka pihaknya selalu berusaha mamanfaatkan peralatan seadanya. Bahkan kata NH hal ini sudah sering mereka sampaikan ke Pimpinan melalui rapat- rapat namun belum ada realisasi.
"Menyangkut permasalahan data yang disampaikan oleh Dinas Sosial kepada Dinas Dukcapil tentang masalah ketidakvalidnya data Dinas Sosial di database Dukcapil Pusat sebanyak Kurang lebih 12 ribu jiwa seakan-akan akibat kelalaian saya secara pribadi tanpa adanya rasa tanggungjawab pimpinan yang membawahi saya padahal databse tersebut di akses hampir seluruh personil pegawai Dukcapil," tutur NH dalam klarifikasinya tersebut.
Disebutkannya juga bahwa dari hasil validasi oleh rekan operator lainnya, banyak ditemukan yang berstatus mati, pindah dan bahkan tidak ditemukan datanya dalam database kependudukan Nias Barat.
"Sehingga dalam hal ini saya merasa tanggungjawab itu diarahkan ke Dukcapil yang proses pembangunan data itu sendiri kami tidak tau. Sehingga Pada saat sidak, Dinas Sosial meminta data penduduk WNI Kabupaten Nias Barat byName byAddress dalam bentuk exel saya berikan atas petunjuk Kadis sebagai penaggungjawab yang sebelumnya pernah kami tawarkan untuk bisa mengakses secara langsung didatabase Dukcapil by Aplikasi dan dibantu oleh beberapa operator CPNS namun Pihak Dinas Sosial menolak hal itu," tambahnya.
"Dan saat sidak juga menyodorkan surat pernyataan kepada saya untuk saya tanda tangani sebagai pernyataan bahwa saya diwajibkan menyerahkan semua hak akses yang ada baik yang diberikan oleh Kemendagri pusat maupun aplikasi SIAK kepada Kepala Dinas Dukcapil melalui Setda Nias Barat," ungkap NH.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa atas pemberhentian saya secara lisan oleh Bapak Wakil Bupati Nias Barat sebagai operator diDukcapil Nias Barat, saya siap menerima apa adanya bahkan mutasi ke instasi lain sekalipun secara pribadi sudah siap, dan itulah resiko dari sebuah tanggungjawab bawahan kepada atasan," tugasnya.
"Namun perlu kita ketahui bahwa masalah data penduduk di Dinas Dukcapil Nias Barat seakan saya pikul sendiri dari antara 48 orang personil pegawai di Dinas Dukcapil," ungkapnya.
Menurut NH dengan klarifikasi singkat yang dia sampaikan, dia berharap bisa meringankan beban pikiran dan moralnya atas tudingan yang telah menyebar luas di tengah masyarakat yang seakan secara pribadinya ada unsur kesengajaan menghilangkan hak-hak penduduk dalam proses pemanfaat data terutama penerima Bansos di Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat.
"Atas kelemahan dalam pelayanan kiranya dimaafkan. Semoga kedepan Dukcapil Nias Barat bisa berbenah diri menjadi salah satu Pelayanan Publik yang sesuai harapan Bapak Dirjend. Dukcapil Kemendagri-RI Jakarta," harapnya mengakhiri. (Red)
Demikianlah Artikel Ini Klarifikasi NH Pasca Diberhentikan Sebagai Operator Dukcapil Nias Barat
Anda sekarang membaca artikel Ini Klarifikasi NH Pasca Diberhentikan Sebagai Operator Dukcapil Nias Barat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/ini-klarifikasi-nh-pasca-diberhentikan.html