Judul : Sekwan Sulut Proses Pemberhentian JAK
link : Sekwan Sulut Proses Pemberhentian JAK
Sekwan Sulut Proses Pemberhentian JAK
DEPROV,Elnusanews -- Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu menegaskan, keputusan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai wakil ketua DPRD Sulut sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD, telah disampaikan ke Kemendagri RI melalui Gubernur
"Keputusan pemberhentian dari pimpinan DPRD telah ditanda tangani oleh Ketua DPRD dimana DPRD telah mengusulkan pemberhentian di Kemendagri melalui Gubernur," tegas Kawatu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/02/21) siang.
Terkait dengan pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD, mantan Biro Hukum Setdaprov Sulut ini mengatakan telah disampaikan ke DPD I Partai Golkar Sulut dan DPP Partai Golkar.
"Sementara, pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai keputusan dari Badan Kehormatan itu diserahkan ke partai dalam hal ini Partai Golkar untuk proses lebih lanjut," kata Kawatu.
Terkait hak keuangan dan administratif dari JAK, Kawatu menandaskan masih menunggu SK dari Mendagri
"Terkait peresmian pengangkatan dan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri sehingga kita menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menyesuaikan semua hak keuangan dan Administratif dari bapak JAK," tandasnya. (RaKa)
Demikianlah Artikel Sekwan Sulut Proses Pemberhentian JAK
Sekianlah artikel Sekwan Sulut Proses Pemberhentian JAK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sekwan Sulut Proses Pemberhentian JAK dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/02/sekwan-sulut-proses-pemberhentian-jak.html