Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli

Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli
link : Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli

Baca juga


Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli


DEPROV,Elnusanews -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut terus mendalami kasus video viral yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) beserta istri Michaela Eliana Paruntu (MEP) sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik.

Dikatakan Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu, setelah melakukan pemanggilan keduanya untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap JAK dan MEP, maka BK telah melaporkan hasil verifikasi dan investigasi kepada ketua DPRD Sulut.

“Jadi tahapan-tahapan sudah kami lakukan baik verifikasi, klarifikasi dan mendalami semua hal-hal yang perlu diperhatikan,” kata Saron, sapaan akrabnya.

Kepada wartawan, Kamis (4/1/2021) sore, Saron juga menjelaskan langkah selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat BK dalam rangka pengambilan keputusan, mereka akan meminta tanggapan dari tenaga ahli. Sebagaimana tertuang dalam Tatib DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019.

“Sehingga kami sudah jadwalkan hari Senin (8/2/2021) nanti, akan meminta  tanggapan dari tenaga ahli untuk hal ini. Baik dari segi Tata Negara, Hukum dan Pidana. Kemudian dari praktisi dan tinjauan etika, sosial budaya,” jelasnya.

“Ada lima orang yang akan kami undang. Sekali lagi ini sesuai dengan Tatib. Pertemuan akan digelar tertutup. Setelah itu, kami akan mengambil keputusan sebagai tugas dan tanggung jawab BK DPRD Sulut,” tukasnya.

Ditempat yang sama, personil BK lainnya yakni,  Inggried Sondakh juga mengatakan bahwa apa yang dikerjakan BK sesuai dengan PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD nomor 2 Tahun 2019.

“Di sana juga dijelaskan tugas BK , jika menemui hal seperti ini melakukan tiga hal yaitu penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Nantinya akan dilengkapi dengan berbagai keterangan lagi dari tenaga ahli. Dimana dalam PP 12 tahun 2018 di pasal 59  ayat dikatakan bahwa BK harus menjamin kerahasiaan, sehingga ada yang bisa kami sampaikan terbuka, tapi ada yang tidak,” bebernya.

Sementara itu anggota BK, Ronald Sampel mengaku selama satu minggu bekerja, banyak beragam statement dari masyarakat. Oleh karena itu dirinya meminta agar BK diberikan kesempatan dalam menjalankan tupoksinya.

“Karena itu BK memohon kiranya memberikan kesempatan kepada BK untuk menjalankan tugaa dan tanggung jawab. Sabar, pasti ada putusan,” tambah Sampel. (RaKa)


Demikianlah Artikel Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli

Sekianlah artikel Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Putusan Untuk JAK, BK Bakal Sertakan Tenaga Ahli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/02/putusan-untuk-jak-bk-bakal-sertakan.html

Subscribe to receive free email updates: