Pelaku Pembacokan Didor Polisi

Pelaku Pembacokan Didor Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Pembacokan Didor Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Pembacokan Didor Polisi
link : Pelaku Pembacokan Didor Polisi

Baca juga


Pelaku Pembacokan Didor Polisi


BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku pembacokan kepada korban Royke Efendi Wowiling warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial JP (27) alias Pakan.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Bitung,"kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana didampinggi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow, melalui siaran releasnya, Senin (22/2/2021).

"Terduga pelaku sempat buron, tapi berhasil di tangkap Tim Resmob di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri terpaksa tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,"sambunya.

Menurut Kapolres, JP adalah seorang residivis. "Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada Tahun 2012, dan baru bebas dari Lapas Papakelan,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku pada

Sabtu 21 November 2020 silam, Pukul 18.00 Wita di Terminal Bitung, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, karena korban tidak berikan jatah parkir.

"Tersangka melakukan pembacokan terhadap hanya karena pelaku minta jatah parkir kepada korban, karena korban tidak berikan maka korban langsung dibacok,"urainya.

Dari tangan terduga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Samurai yang diduga digunakan untuk membacok korban.

"Atas perbuatan yang dilakukan itu, terduga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,"tandasnya. (Rego)



Demikianlah Artikel Pelaku Pembacokan Didor Polisi

Sekianlah artikel Pelaku Pembacokan Didor Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pembacokan Didor Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/02/pelaku-pembacokan-didor-polisi.html

Subscribe to receive free email updates: