Judul : MK Tolak Gugatan Pilkada Nias, Paslon Terpilih Ya'atulő Gulő - Arota Lase Ditetapkan
link : MK Tolak Gugatan Pilkada Nias, Paslon Terpilih Ya'atulő Gulő - Arota Lase Ditetapkan
MK Tolak Gugatan Pilkada Nias, Paslon Terpilih Ya'atulő Gulő - Arota Lase Ditetapkan
Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Nias Terpilih dengan Komisioner KPU Kabupaten Nias |Foto: dok. WNC |
Nias,- KPU Kabupaten Nias menetapkan paslon terpilih dalam Pilkada 2020 hari ini, Jumat (19/02/2021). Penetapan baru bisa dilaksanakan setelah gugatan salah satu paslon Pilkada Kabupaten Nias ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan setelah adanya putusan penetapan paslon terpilih dari MK.
Sebelumnya diketahui, pihak dari paslon nomor urut 02 yakni Cristian - Anofuli menyatakan keberatan dan menolak hasil rapat pleno KPU Kabupaten Nias.
Penolakan dilakukan dengan alasan ada dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada yang merugikan paslon 02 hingga berujung mengajukan gugatan ke MK.
Setelah proses gugatan berjalan, akhirnya MK membacakan penetapan sengketa Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Nias pada Senin (15/2) lalu.
"Melalui amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan permohonan pemohon," ujar Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa.
"Jadi dalam gugatan itu, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah tapi MK memutuskan bahwa permasalahan yang diajukan itu ditolak oleh MK," jelasnya saat rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Nias tahun 2020 pasca penetapan putusan MK RI di Aula Serba Guna Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Jumat (19/02/2021) siang.
Setelah gugatan ditolak, MK kemudian menerbitkan putusan penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Nias tahun 2020.
"Maka pada hari ni, kita melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 yakni menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020, Nomor Urut 01, yaitu Yaatulő Gulő dan Arota Lase dengan perolehan suara sebanyak 21.905," ucapnya.
Pantauan wartanias.com, Pasangan Calon terpilih Yaatulo Gulo dan Arota Lase tampak hadir langsung pada acara rapat pleno penetapan yang digelar oleh KPU Kabupaten Nias itu.
Bupati Nias Sőkhiatulő Laoli dan sejumlah kepada OPD di Pemkab Nias juga tampak hadir. Rapat Pleno juga dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, PPK se Kab.Nias,l dan Pimpinan Parpol di Kabupaten Nias. (Budi Gea)
Demikianlah Artikel MK Tolak Gugatan Pilkada Nias, Paslon Terpilih Ya'atulő Gulő - Arota Lase Ditetapkan
Anda sekarang membaca artikel MK Tolak Gugatan Pilkada Nias, Paslon Terpilih Ya'atulő Gulő - Arota Lase Ditetapkan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/02/mk-tolak-gugatan-pilkada-nias-paslon.html