Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021

Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021
link : Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021

Baca juga


Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021


Gunungsitoli,- Upah Minimum Kota Gunungsitoli pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.2.603.245. Hal itu terlihat dalam surat edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor 560/9369/DPMPPTSP/2020 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2021.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. 

Dalam suratnya, Wali Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa Upah Minimum Kota Gunungsitoli itu merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa 0 tahun sampai dengan 1 tahun.

"Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan kecuali UMKM," bunyi poin 2 di surat edaran tersebut. 

Perusahaan atau pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara dilarang untuk mengurang atau menurunkan upah.

"Perusahaan/pengusaha yang mampu membayar upah Minimum Kota Gunungsitoli yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja," bunyi poin 4 di dalam surat itu. (Red)



Demikianlah Artikel Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021

Sekianlah artikel Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Upah Minimum Kota Gunungsitoli Ditetapkan 2,6 Juta Rupiah Tahun 2021 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/01/upah-minimum-kota-gunungsitoli.html

Subscribe to receive free email updates: