KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel

KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel
link : KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel

Baca juga


KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel

MINSEL, Elnusanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, menetapkan Frangky Donny Wongkar, SH dan Pdt. Petra Yani Rembang, STh (FDW-PYR) Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Penetapan paslon nomor urut 3 ini melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 yang berlangsung selama 2 hari (Senin-Selasa) di Hotel Sutanraja Amurang.

Selain penetapan FDW-PYR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan terpilih, juga mensahkan suara pasangan ODSK dalam perolehan suara terbanyak di Minsel untuk pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Berikut perolehan suara pilkada

𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐒𝐮𝐥𝐮𝐭. :

CEP-SSL : 𝟓𝟑𝟎𝟐𝟔

VAP-HR  : 𝟔𝟕𝟒𝟗

ODSK      : 𝟖𝟏𝟏𝟗𝟕

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 & 𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐩a𝐭𝐢 𝐌𝐢𝐧𝐬𝐞𝐥 :

MEP-VT               : 𝟓𝟎𝟐𝟔𝟗

ROSSO-HARUM : 𝟏𝟓𝟕𝟎𝟕

FDW-PYR             : 𝟕𝟒𝟖𝟕𝟓

Ketua KPU Rommy Sambuaga menyampaikan, bahwa berdasarkan dari hasil keseluruhan rekapitulasi perhitungan suara yang telah masuk, pasangan Frangky Donny Wongkar, SH dan Pdt Petra Yani Rembang, STh (FDW-PYR) meraih total suara 74875. disusul MEP-VT 50269 dan Roso-Harum 15707, ucapnya.

Oleh karena itu, melalui keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 (menjadi Objek Perselisihan), yang dapat diajukan paling lambat 3 hari sejak ditetapkan di Amurang, Tanggal 16 Desember 2020, Pukul 01.53 Wita.

Lanjut Sambuaga, pesta demokrasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, khususnya Minahasa Selatan telah usai. Saatnya kita kembali merajut kebersamaan dan menjaga tali persudaraan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pilihan telah kita berikan, apapun hasilnya harus bersyukur karena di masa pandemi Covid-19 ini semuanya boleh berlangsung dengan lancar, baik dan aman", tandasnya.


(Rela)



Demikianlah Artikel KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel

Sekianlah artikel KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Tetapkan FDW-PYR Bupati dan Wakil Bupati Minsel dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/12/kpu-tetapkan-fdw-pyr-bupati-dan-wakil.html

Subscribe to receive free email updates: