Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari

Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari
link : Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari

Baca juga


Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari

Suasana Rakor Persiapan Pleno Minggu 13 Desember 2020

MITRA, Elnusanews - Usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 di 12 Kecamatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),  sejak 11-12 Desember 2020,  hari ini Senin,  (14/12/2020) dilanjutkan tahapan Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten Mitra. 

Kali ini Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi akan dipusatkan di gedung Wale Wulan Lumintang,  Ratahan,  yang akan dimulai pukul 10.00 Wita dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid - 19.


"Rapat Pleno Terbuka kali ini akan dilakukan dimana peserta yang akan hadir baik PPK, Bawaslu maupun Saksi Pasangan Calon sebelum memasuki ruangan pleno wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh serta menjaga jarak. Yang  suhu tubuh diatas normal,  pasti tidak bisa masuk ruangan pleno. Karena memang diatur terkait situasi pendemi Covid-19." Himbau Otnie N.  Tamod Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra. 

Tamod menjelaskan untuk peserta dari PPK,  dibuat jadwal  sama saat pemilih datang ke TPS. PPK yang datang ke lokasi pleno dibuat jadwal,  mulai dari wilayah kecamatan yang jaraknya jauh seperti Touluaan Selatan,  Ratatotok dan Pusomaen didahulukan menyampaikan hasil rekapan di tingkat kecamatan. Kemudian dilanjutkan dengan kecamatan yang lain seperti Kecamatan di wilayah Touluaan,  Silian Raya dan Tombatu Raya. 

"Sebelumnya,  telah dilakukan Rakor persiapan pleno bersama Bawaslu Mitra pada Minggu (13/12/2020).  Ini dimaksudkan untuk penyatuan persepsi dan menyelesaian masalah yang ada di tingkat kecamatan. Namun ketika melakukan Rakor bersama,  tidak ada masalah dalam pelaksanaan pleno di tingkat Kecamatan. Semua sudah dituntaskan di tingkat Kecamatan."

Sembari berharab Tamod mengungkapkan kiranya pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten ini akan berjalan lancar hingga selesai. Sebab sesudah pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten selesai,  maka pada tanggal 16 Desember mendatang dilakukan pleno di tingkat Provinsi. (M-Rio)



Demikianlah Artikel Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari

Sekianlah artikel Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Begini Penjelasan KPU Mitra Terkait Tata Cara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Senin Dini Hari dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/12/begini-penjelasan-kpu-mitra-terkait.html

Subscribe to receive free email updates: