Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir

Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir
link : Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir

Baca juga


Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir

MINAHASA,Elnusanews - Sidang gugatan antara Chrissolid Wihyarwari, korban tersengat listrik akibat pemasangan baliho salah satu pasangan calon (paslon) melawan tergugat tergugat 1, Kasat Pol PP Syske Wongkar, tergugat 2 Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dan turut tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan turut tergugat 2, Virgie Baker, mulai memasuki tahap pertama persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (16/11/2020).


Sidang pertama ini dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH (pengganti sementara Ketua Majelis La Ode Arsal Kasir SH), Anggota Frans WS Pangemanan, SH, MH, Anita R.Gigir SH.


Sementara Chrissolid Wihyarwari dihadiri Tim Kuasa Hukum, Schramm and Partners Law Firm yang terdiri Louisc Carl Schramm, S.H., MH., Christy A. Karundeng, SH., Vebry Try Haryadi, SH., Jemmy Y. Londah, SH.


Sayangnya, para tergugat, tak satupun yang datang menghadiri sidang pertama hari ini.


Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari SH, mengatakan pihaknya akan memanggil kembali para tergugat, agar menghadiri sidang berikutnya pada tanggal 23 November 2020.


"Kita akan panggil lagi pihak tergugat 1, 2, 3 dan para tergugat 1 dan 2 untuk panggilan kedua," kata Majelis Hakim sambil menutup sidang pertama.


Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap pada sidang berikutnya, para tergugat bisa hadir.


"Untuk sidang berikutnya, baik tergugat maupun turut tergugat kami harap bisa hadir dan sidang bisa berjalan lancar pada pekan depan," kata Tim Kuasa Hukum.


Tim kuasa hukum juga menambahkan, bilamana pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir sampai panggilan ketiga dalam persidangan, maka hakim akan putus secara Verstek, artinya putusan mengabulkan seluruh gugatan tanpa hadirnya pihak tergugat dan turut tergugat.


(ROKER/*)




Demikianlah Artikel Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir

Sekianlah artikel Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Pertama di PN Tondano, Walikota JF Eman dan Paslon JGE-VB Tidak Hadir dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/11/sidang-pertama-di-pn-tondano-walikota.html

Subscribe to receive free email updates: