Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian

Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian
link : Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian

Baca juga


Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian

Paslon Elmar Nomor Urut 02 |Foto: istimewa

Nias Barat,- Calon Wakil Bupati Nias Barat Nomor Urut 2 Mareko Zebua,  SH yang berpasangan dengan Calon Bupati Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, mengatakan tidak pernah direkomendasi undang-undang mengenai Pembagian Kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, karena sudah Jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 66.

Hal itu dikatakannya pada saat Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2020 yang diselenggarakan Oleh KPU Nias Barat di Hall Tokosa Nias Barat, Selasa, 17 November 2020.

Berawal dari pertanyaan Mareko Zebua kepada Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dr. Era-Era Hia, mengenai sikapnya sebagai Calon Wakil Bupati apabila terpilih, karena wakil bupati tidak memiliki stempel sebagaimana diungkapkan Wakil Bupati saat ini (Khenoki Waruwu) di berbagai  media dan pidato didepan umum bahwa Wakil Bupati tidak memiliki stempel sehingga tidak maksimal memajukan daerah.

Menjawab pertanyaan itu Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Dr. Era-Era Hia mengatakan tentang pembagian kewenangan yang telah ia sepakati bersama khenoki, dan menyarankan Mareko Zebua untuk membuat kesepakatan sebagaimana yang telah mereka buat.

"Kalau kami, kami sudah sepakati mengenai pembagian kewenangan. mungkin Pak Eliyunus (Calon Bupati Urut 2) belum memberikan kepada bapak itu, sebelum Pilkada saya sarankan supaya bapak buat itu, kesepakatan itu supaya nanti tidak ditinggalkan," Jawab Era-Era

Menimpali pernyataan itu, Mareko Zebua  merasa pernyataan Era-Era Hia aneh karena kewenangan Wakil Bupati diatur dalam atas kesepakatan, tidak berdasar Undang-Undang lagi. dengan hal itu Mareko merasa ada udang dibalik batu.

"Pantaslah terjadi kekeliruan selama ini, karena sesungguhnya tugas dan tanggunjawab wakil bupati itu sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak pernah direkomendasikan pembagian kewenangan, kenapa ditambah itu, jangan-jangan saudara kedepan menanyakan stempel,"  Kata Mareko merasa ada yang janggal mengenai pernyataan Era-Era. (Eksaudin Zebua)



Demikianlah Artikel Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian

Sekianlah artikel Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mareko Zebua : Kewenangan Wakil Bupati Jelas, Tidak Perlu Dilakukan Pembagian dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/11/mareko-zebua-kewenangan-wakil-bupati.html

Subscribe to receive free email updates: