Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado

Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado
link : Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado

Baca juga


Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado


MANADO,Elnusanews -- DPP Partai Demokrat resmi memberhentikan Anggota DPRD Kota Manado Franseska L. J. Kolanus S.IK, lewat SK DPP Partai Demokrat yang bernomor 346/SK/DPP PD/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku Riefky Hairsya.

Hal ini sebagaimana dibacakan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara (SULUT) Billy Lombok SH, saat melakukan konferensi pers, Minggu (29/11/20) sore.

Dikatakan Billy Lombok, alasan pemberhentian anggota DPRD Kota Manado sesuai dengan SK tersebut adalah Franseska Kolanus dinilai tidak mendukung Paslon yang diusung oleh partai Demokrat pada pilkada 2020 yakni Mor Dominggus Bastian - Hanny Jost Pajouw (MOR-HJP)

"Sesuai dengan surat usulan DPC Kota Manado dengan nomor 91/DPC-PD/ MDO/X/2020 tanggal 2020 tentang permohonan pemberhentian anggota DPRD Kota Manado sdr Franseska Kolanus karena melanggar tindakan yang bertentangan dengan AD-ART partai Demokrat serta kebijakan partai Demokrat," jelas Billy Lombok.



Berdasarkan hal tersebut di atas disampaikan wakil ketua DPRD Sulut ini, sdr Franseska Kolanus telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yaitu, pasal 2 ayat 2  mengenai kewajiban anggota.

"Sesuai dengan ART PD pasal 2 ayat 2 yakni,  menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalakan kebijakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan partai di setiap tingkatan dan, oleh padanya yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota fraksi partai demokrat DPRD Kota Manado provinsi Sulut," jelas Billy Lombok.

Adapun PAW dari Franseska Kolanus dikatakan Billy Lombok sesuai dengan SK tersebut adalah Cicilia Longdong.

"Mengusulkan PAW anggota DPRD Kota Manado yaitu Franseska Kolanus yang sudah diberhrntikan oleh fraksi PD digantikan oleh Cicilia Longdong pemilik suara terbanyak berikutnya sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019," tandasnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado

Sekianlah artikel Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lewat SK DPP, Partai Demokrat Berhentikan Franseska Kolanus Sebagai Anggota DPRD Kota Manado dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/11/lewat-sk-dpp-partai-demokrat.html

Subscribe to receive free email updates: