Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat

Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat
link : Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat

Baca juga


Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat

TOMOHON,Elnusanews - Peristiwa jatuhnya korban oknum tenaga kontrak Pemkot Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari akrab disapa Chris (32) warga Kelurahan Pinaras lingkungan VI Kecamatan Tomohon Selatan.


Saat akan memasang baliho milik paslon Jilly Eman dan Virgie Baker di tempat kejadian perkara (TKP) didepan gedung triple M Kelurahan Talete 1(satu) Kecamatan Tomohon Tengah pada Sabtu 6 September 2020 lalu berujung ke ranah hukum. 


Keluarga yang merasa keberatan apalagi korban saat ini mengalami cacat seumur hidup, akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan untuk keadilan. 


Dalam konfrensi pers korban dan keluarga didampingi para Kuasa hukum Schramm and Partners Law Firm antara lain Louisc Carl Schramm SH,MH, Christy A.Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y.Londah SH mengatakan, "Perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn dan akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang", kata Schraman.


Diuraikan pula, "Mereka yang digugat antara lain tergugat 1 Syske Wongkar selaku Kasat Pol PP, tergugat 2 Edwin Kalengkongan Sekretaris Badan, tergugat 3 Jimmy Eman Walikota Tomohon". 


Ditambahkan Vebry," Selain tergugat 1.2.3 juga turut tergugat 1Jilly Eman dan turut tergugat 2 Virgie Baker", ujar Haryadi. 


Kuasa hukum mengatakan pula," Klien mengalami kerugian Rp  7.7 miliar, sehingga perlu ada rasa keadilan klien", tambahnya. 


Menurut Chrissolid, "Sebelum peristiwa terjadi, dia bersama rekan  ditugaskan memasang baliho yang diketahui milik calon", kata Chris.


(ROKER/*) 


  



Demikianlah Artikel Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat

Sekianlah artikel Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akibat Pasang Baliho Jilly-Virgie, Korban Cacat Seumur Hidup Menggugat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/11/akibat-pasang-baliho-jilly-virgie.html

Subscribe to receive free email updates: