Judul : Rapat Pleno, KPU Nias Barat Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup
link : Rapat Pleno, KPU Nias Barat Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup
Rapat Pleno, KPU Nias Barat Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup
Pengundian nomor urut Paslon oleh KPU Nias Barat |Foto: istimewa |
Nias Barat, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, melaksanakan Rapat Pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2020, di Hall Tokosa, Kamis, 24/09/2020.
Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan. Hanya Paslon dan LO yang boleh memasuki ruangan Rapat Pleno.
Pengundian Nomor Urut dipandu langsung Famataro Zai Koordiv Teknis KPU Nias Barat.
Nomor Urut dikemas didalam Bola Nafo. Sebelum dilakukan pengundian Nomor Urut, maka ditentukan siapa Paslon yang terlebih dahulu mengambil Nomor Urut dengan mengambil Nomor Undian siapa yang duluan mengambil Nomor urut.
Paslon Elmar mendapat Nomor Undian 4 dan Khenoki-Era-Era Nomor 5, Sehingga yang pertama mengambil Nomor urut adalah Paslon Elmar disusul Paslon Khenoki-Eea-Era.
Setelah kedua Paslon mengambil Nomor Urut, maka Paslon secara bersamaan membuka Nomor Urut.
Paslon Khenoki Era-Era mendapat Nomor Urut 1 dan Paslon Elmar nendapat Nomor Urut 2 sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2020.
Selanjutnya Komisioner KPU menandatangani berita acara penetapan Nomor Urut sekaligus SK tentang Penetapan Nomor Urut Paslon yang kemudian SK diserahkan kepada Kedua Paslon, Bawaslu dan Pihak Kemanan. (Eksaudin Zebua)
Demikianlah Artikel Rapat Pleno, KPU Nias Barat Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup
Anda sekarang membaca artikel Rapat Pleno, KPU Nias Barat Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/09/rapat-pleno-kpu-nias-barat-tetapkan.html