PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi

PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi
link : PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi

Baca juga


PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi

SULUT,Elnusanews - Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dalam sidang perdata yang dipimpin Hakim Alfian Rumondor SH, Selasa (01/09), mengabulkan gugatan perdata PT Smart Multi Finance (PT SMF) terhadap tergugat Yunemei Teintang.
Terkait putusan tersebut, Kepala PT SMF cabang Manado Marten Rengkung ST dalam rilis yang disampaikan memastikan sudah ada putusan PN Airmadidi yang mengabulkan gugatan perdata PT SMF.
"Jadi, sudah ada putusan bahwa gugatan perdata PT SMF terhadap tergugat Yunemei Teintang dikabulkan PN Airmadidi," ungkap Rengkung.
Di mana, Hakim telah mengabulkan seluruhnya gugatan perdata PT SMF yang menyatakan sah menurut hukum penjualan barang atau kendaraan yang dilakukan oleh para tergugat dengan penggugat (PT SMF) berupa satu unit kendaraan mobil Toyota New Avansa VVTi G1.3 MT tahun 2014 warna hitam metalik.
Selain itu, menyatakan penggugat (PT SMF) merupakan pemilik sah dari kendaraan tersebut.
Menyatakan perjanjian pembiayaan antara tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat.
Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji terhadap penggugat.
Menghukum para tergugat untuk melakukan pembayaran sisa hutang secara seketika dan sekaligus lunas kepada penggugat atau memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat (PT SMF) berupa harta atau aset milik para tergugat yang setara dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar total sisa hutang.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

(roker/*)


Demikianlah Artikel PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi

Sekianlah artikel PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PT Smart Multi Finance Menangkan Gugatan Perdata di PN Airmadidi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/09/pt-smart-multi-finance-menangkan.html

Subscribe to receive free email updates: