Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN

Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN
link : Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN

Baca juga


Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN



DEPROV,Elnusanews -- Legislator Sulut Ir Julius Jems Tuuk menilai, kejadian yang terjadi saat pelantikan Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) dimana tidak dihadiri pejabat teras Pemkab Minsel merupakan sebuah pembangkangan.

"Saya berpendapat, sikap yang ditunjukan oleh oknum pejabat ASN ini sama saja pembangkangan terhadap Pjs Gubernur yang ada. Keberadaan Pjs Gubernur Hadir di sulut berdasarkan perintah UU terkait wakil pemerintah pusat di daerah," tegas Tuuk, saat melakukan interupsi pada sidang paripurna DPRD yang di hadiri oleh Pjs Gubernur Sulut DR. Drs. Agus Fatoni MSi. Selasa (29/09/20) pagi.

Politisi dapil BMR ini berpendapat, sikap yang dilakukan oleh pejabat ASN Pemkab Minsel telah melanggar Undang undang.

"Saya berpendapat, apa yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN ini melanggar UU No 23 tahun 2014, melanggar UU No 5 tentang ASN, UU No 10 tahun 2006 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, melanggar Permendagri No 1 tahun 2008 tentang cuti dalam Pilkada," kata Tuuk.

Tuuk juga meminta kepada Pjs Gubernur Agus Fatoni untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Oleh sebab itu, saya meminta kepada Pjs Gubernur, bapak DR. Drs Agus Fatoni MSi dan bapak Sekprov untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini , jika benar bahwa ini dilakukan pelanggaran maka, dilakukan penggantian sementara atau Pjs dan kasus ini dilaporkan kepada Komisi ASN di Jakarta, sehingga penegakaan aturan bisa terjadi dengan baik di Sulut," jelasnya.

Menurut Tuuk, tidak boleh ada ASN yang terkait oleh kepentingan Pilkada mengabaikan kepentingan rakyat. 

"Dan saya bisa pastikan jika ada ASN yang bertugas membela suatu kepentingan dalam pilkada, maka saya akan bersifat positif dengan memprotes keadaan ini. Dan sekali lagi, sikap dari pjs gubernur untuk melihat kondisi diatas tadi harus dilakukan dengan tepat dan cepat sehingga pelayanan rakyat tidak terabaikan," pungkasnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN

Sekianlah artikel Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jems Tuuk Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Pemkab Minsel Yang Melanggar Aturan Ke KASN dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/09/jems-tuuk-minta-pjs-gubernur-sulut.html

Subscribe to receive free email updates: